11.314
suntingan
| Baris 1.042: | Baris 1.042: | ||
====Pasal 63==== | ====Pasal 63==== | ||
{{Perundangan pasal|63|1|Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.}} | |||
{{Perundangan pasal|63|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.}} | |||
{{Perundangan pasal|63|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.}} | |||
Bagian Ketujuh | Bagian Ketujuh | ||