11.314
suntingan
| Baris 1.084: | Baris 1.084: | ||
====Pasal 65==== | ====Pasal 65==== | ||
{{Perundangan pasal|65|1|Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: | |||
a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; | a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; | ||
| Baris 1.090: | Baris 1.090: | ||
b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan | b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan | ||
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. | c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan pasal|65|2|Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | |||
====Pasal 66==== | ====Pasal 66==== | ||