Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 699: Baris 699:


====Pasal 45====
====Pasal 45====
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
{{Perundangan pasal|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:


a. trotoar;
a. trotoar;
Baris 709: Baris 709:
d. Halte; dan/atau
d. Halte; dan/atau


e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.}}


(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
{{Perundangan pasal|45|2|Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:


a. Pemerintah untuk jalan nasional;
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
Baris 721: Baris 721:
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan


e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.}}


====Pasal 46====
====Pasal 46====

Menu navigasi