11.314
suntingan
| Baris 675: | Baris 675: | ||
====Pasal 43==== | ====Pasal 43==== | ||
{{Perundangan pasal|43|1|Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.}} | |||
{{Perundangan pasal|43|2|Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: | |||
a. usaha khusus perparkiran; atau | a. usaha khusus perparkiran; atau | ||
b. penunjang usaha pokok. | b. penunjang usaha pokok.}} | ||
{{Perundangan pasal|43|3|Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|43|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
====Pasal 44==== | ====Pasal 44==== | ||