11.314
suntingan
| Baris 349: | Baris 349: | ||
====Pasal 15==== | ====Pasal 15==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|15|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|15|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|15|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat: | |||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; | a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; | ||
| Baris 359: | Baris 359: | ||
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi; | b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi; | ||
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. | c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.}} | ||
====Pasal 16==== | ====Pasal 16==== | ||