11.314
suntingan
| Baris 336: | Baris 336: | ||
====Pasal 14==== | ====Pasal 14==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|14|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | |||
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; | a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; | ||
| Baris 346: | Baris 346: | ||
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan | b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan | ||
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. | c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}} | ||
====Pasal 15==== | ====Pasal 15==== | ||