11.314
suntingan
| Baris 320: | Baris 320: | ||
====Pasal 13==== | ====Pasal 13==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|13|1|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|13|2|Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|13|3|Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|13|4|Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|13|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | ===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | ||