Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 362: Baris 362:


====Pasal 16====
====Pasal 16====
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
{{Perundangan pasal/sandbox|16|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.


(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
{{Perundangan pasal/sandbox|16|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:


a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Baris 370: Baris 370:
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan


c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}}


Jalan Nasional.
{{Perundangan pasal/sandbox|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Provinsi memuat:
Provinsi memuat:
Baris 382: Baris 380:
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;


c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}}


====Pasal 17====
====Pasal 17====

Menu navigasi