11.314
suntingan
| Baris 362: | Baris 362: | ||
====Pasal 16==== | ====Pasal 16==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|16|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi. | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|16|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | |||
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | ||
| Baris 370: | Baris 370: | ||
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan | b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan | ||
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan | c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}} | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | |||
Provinsi memuat: | Provinsi memuat: | ||
| Baris 382: | Baris 380: | ||
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi; | b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi; | ||
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi. | c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}} | ||
====Pasal 17==== | ====Pasal 17==== | ||