11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
Menimbang: | Menimbang: | ||
a. | a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah; | |||
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; | |||
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang- undang yang baru; | |||
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | |||
e. | |||
===Dasar Hukum=== | ===Dasar Hukum=== | ||
Mengingat: | Mengingat: | ||
Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||
| Baris 46: | Baris 44: | ||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | ||
1. | 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. | ||
2. | 2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang | ||
Lalu Lintas Jalan. | Lalu Lintas Jalan. | ||
3. | 3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. | ||
4. | 4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
5. | 5. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara. | ||
6. | 6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | ||
7. | 7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. | ||
8. | 8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. | ||
9. | 9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. | ||
10. | 10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. | ||
11. | 11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. | ||
12. | 12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. | ||
13. | 13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. | ||
14. | 14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor | ||
Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. | Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. | ||
| Baris 80: | Baris 78: | ||
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. | 15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. | ||
16. | 16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. | ||
17. | 17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. | ||
18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. | 18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. | ||
19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat | 19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. | ||
20. | 20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. | ||
21. | 21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. | ||
22. | 22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. | ||
23. | 23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. | ||
24. | 24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. | ||
25. | 25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan. | ||
26. | 26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang | ||
Lalu Lintas Jalan. | Lalu Lintas Jalan. | ||
27. | 27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. | ||
28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus | 28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan. | ||
29. | 29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. | ||
30. | 30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. | ||
31. | 31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. | ||
32. | 32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. | ||
33. | 33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan. | ||
34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, | 34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. | 35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. | ||
36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara | 36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini. | ||
37. | 37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | ||
38. | 38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. | ||
39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan. | 39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan. | ||
40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan | 40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. | ||
===BAB II ASAS DAN TUJUAN=== | ===BAB II ASAS DAN TUJUAN=== | ||
====Pasal 2==== | ====Pasal 2==== | ||
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: | |||
a. | a. asas transparan; | ||
b. | b. asas akuntabel; | ||
c. | c. asas berkelanjutan; | ||
d. | d. asas partisipatif; | ||
e. | e. asas bermanfaat; | ||
f. | f. asas efisien dan efektif; | ||
g. | g. asas seimbang; | ||
h. | h. asas terpadu; dan i. asas mandiri. | ||
====Pasal 3==== | ====Pasal 3==== | ||
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: | |||
a. | a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; | ||
b. | b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan | ||
c. | c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. | ||
===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG=== | ===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG=== | ||
| Baris 167: | Baris 165: | ||
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: | Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: | ||
a. | a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan; | ||
b. | b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
c. | c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
===BAB IV PEMBINAAN=== | ===BAB IV PEMBINAAN=== | ||
====Pasal 5==== | ====Pasal 5==== | ||
(1) | (1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. | ||
(2) | (2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||
a. | a. perencanaan; | ||
b. | b. pengaturan; | ||
c. | c. pengendalian; dan d. pengawasan. | ||
(3) | (3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi: | ||
a. | a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; | ||
b. | b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; | ||
d. | d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan | ||
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
====Pasal 6==== | ====Pasal 6==== | ||
(1) | (1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: | ||
a. | a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; | ||
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional; | b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional; | ||
| Baris 207: | Baris 205: | ||
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional; | c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional; | ||
d. | d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan | ||
e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. | |||
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. | |||
(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | |||
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota; | |||
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan | |||
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi. | |||
(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | |||
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota; | |||
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; dan | |||
Angkutan Jalan kabupaten/kota. | c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota. | ||
===BAB V PENYELENGGARAAN=== | ===BAB V PENYELENGGARAAN=== | ||
====Pasal 7==== | ====Pasal 7==== | ||
(1) | (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. | ||
(2) | (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: | ||
a. | a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; | ||
b. | b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; | ||
d. | d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan | ||
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
====Pasal 8==== | ====Pasal 8==== | ||
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu: | |||
a. | a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; | ||
b. | b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan; | ||
c. perencanaan, | c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan; | ||
d. | d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan; | ||
e. | e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; | ||
f. | f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan | ||
g. | g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan. | ||
====Pasal 9==== | ====Pasal 9==== | ||
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: | Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: | ||
a. | a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
b. | b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; | ||
c. | c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor; | ||
d. | d. perizinan angkutan umum; | ||
e. | e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
f. | f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | ||
====Pasal 10==== | ====Pasal 10==== | ||
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: | |||
a. | a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor; | ||
b. | b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
c. | c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
====Pasal 11==== | ====Pasal 11==== | ||
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi: | Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi: | ||
a. | a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor; | ||
b. | b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
c. | c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
====Pasal 12==== | ====Pasal 12==== | ||
| Baris 307: | Baris 301: | ||
7 ayat (2) huruf e meliputi: | 7 ayat (2) huruf e meliputi: | ||
a. | a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor; | ||
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; | |||
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | |||
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | |||
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas; | |||
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas; | |||
g. pendidikan berlalu lintas; | |||
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan | |||
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas. | |||
====Pasal 13==== | ====Pasal 13==== | ||
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi. | (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi. | ||
(2) | (2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(3) | (3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(4) | (4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. | ||
(5) | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | ===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | ||
| Baris 340: | Baris 336: | ||
====Pasal 14==== | ====Pasal 14==== | ||
(1) | (1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan. | ||
Jalan | (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan. | ||
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | |||
Jalan | a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; | ||
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan | |||
Jalan Kabupaten/Kota. | c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. | ||
====Pasal 15==== | ====Pasal 15==== | ||
(1) | (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional. | ||
(2) | (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. | ||
(3) | (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat: | ||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; | |||
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi; | |||
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. | |||
c. | |||
====Pasal 16==== | ====Pasal 16==== | ||
(1) | (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi. | ||
(2) | (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | ||
a. | a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | ||
b. | b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan | ||
c. | c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan | ||
Jalan Nasional. | Jalan Nasional. | ||
(3) | (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | ||
Provinsi memuat: | Provinsi memuat: | ||
a. | a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi; | ||
b. | b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi; | ||
c. | c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi. | ||
====Pasal 17==== | ====Pasal 17==== | ||
(1) | (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota. | ||
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | |||
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | |||
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; | |||
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; | |||
Jalan Provinsi; dan | d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan | ||
e. | e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. | ||
(3) | (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat: | ||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota; | |||
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi; | |||
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan | |||
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota. | |||
d. | |||
====Pasal 18==== | ====Pasal 18==== | ||
| Baris 439: | Baris 421: | ||
====Pasal 19==== | ====Pasal 19==== | ||
(1) | (1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: | ||
a. | a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
b. | b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. | ||
(2) | (2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||
a. | a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; | ||
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan | b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; | ||
sumbu terberat | c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan | ||
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. | |||
(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton. | |||
(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan. | |||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
(5) | |||
====Pasal 20==== | ====Pasal 20==== | ||
(1) | (1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh: | ||
a. Pemerintah, untuk jalan nasional; | a. Pemerintah, untuk jalan nasional; | ||
| Baris 480: | Baris 452: | ||
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota. | c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota. | ||
(2) | (2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. | ||
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
(3) | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 491: | Baris 461: | ||
====Pasal 21==== | ====Pasal 21==== | ||
(1) | (1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. | ||
(2) | (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. | ||
(3) | (3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. | ||
(4) | (4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. | ||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
====Pasal 22==== | ====Pasal 22==== | ||
(1) | (1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. | ||
(2) | (2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. | ||
(3) | (3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. | ||
(4) | (4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan. | ||
(5) | (5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(6) | (6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(7) | (7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
====Pasal 23==== | ====Pasal 23==== | ||
(1) | (1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi | (2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
====Pasal 24==== | ====Pasal 24==== | ||
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk | (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. | ||
(2) | (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. | ||
====Pasal 25==== | ====Pasal 25==== | ||
(1) | (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: | ||
a. | a. Rambu Lalu Lintas; | ||
b. | b. Marka Jalan; | ||
c. | c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; | ||
d. | d. alat penerangan Jalan; | ||
e. | e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; | ||
f. | f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; | ||
g. | g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan | ||
h. | h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
====Pasal 26==== | ====Pasal 26==== | ||
(1) | (1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh: | ||
a. | a. Pemerintah untuk jalan nasional; | ||
b. | b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; | ||
c. | c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau | ||
d. | d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. | ||
(2) | (2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
====Pasal 27==== | ====Pasal 27==== | ||
(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas. | (1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas. | ||
(2) | (2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. | ||
====Pasal 28==== | ====Pasal 28==== | ||
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang | (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. | ||
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang | (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
| Baris 575: | Baris 545: | ||
====Pasal 29==== | ====Pasal 29==== | ||
(1) | (1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan. | ||
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan. | (2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan. | ||
(3) | (3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan. | ||
(4) | (4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
====Pasal 30==== | ====Pasal 30==== | ||
| Baris 590: | Baris 560: | ||
====Pasal 32==== | ====Pasal 32==== | ||
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola | Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden. | ||
Dana Preservasi Jalan | |||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||
| Baris 598: | Baris 566: | ||
Terminal | Terminal | ||
Paragraf 1 | |||
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal | Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal | ||
====Pasal 33==== | ====Pasal 33==== | ||
(1) | (1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal. | ||
(2) | (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang. | ||
====Pasal 34==== | ====Pasal 34==== | ||
(1) | (1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C. | ||
(2) | (2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. | ||
====Pasal 35==== | ====Pasal 35==== | ||
| Baris 616: | Baris 584: | ||
====Pasal 36==== | ====Pasal 36==== | ||
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek. | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 623: | Baris 591: | ||
====Pasal 37==== | ====Pasal 37==== | ||
(1) | (1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan: | ||
a. | a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan; | ||
b. | b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; | ||
c. | c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas; | ||
d. | d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; | ||
e. | e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; | ||
f. | f. permintaan angkutan; | ||
g. | g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; | ||
h. | h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dann Angkutan Jalan; dan/atau | ||
i. | i. kelestarian lingkungan hidup. | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 650: | Baris 618: | ||
====Pasal 38==== | ====Pasal 38==== | ||
(1) | (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. | ||
(2) | (2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | ||
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang. | meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang. | ||
(3) | (3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan. | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
| Baris 665: | Baris 633: | ||
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal. | (1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal. | ||
(2) | (2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. | ||
(3) | (3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. | ||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
| Baris 674: | Baris 642: | ||
====Pasal 40==== | ====Pasal 40==== | ||
(1) | (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan: | ||
a. | a. rancang bangun; | ||
b. | b. buku kerja rancang bangun; | ||
c. | c. rencana induk Terminal; | ||
d. | d. analisis dampak Lalu Lintas; dan | ||
e. | e. analisis mengenai dampak lingkungan. | ||
(2) | (2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: | ||
a. | a. perencanaan; | ||
b. | b. pelaksanaan; dan | ||
c. | c. pengawasan operasional Terminal. | ||
====Pasal 41==== | ====Pasal 41==== | ||
(1) | (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. | ||
(2) | (2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
| Baris 711: | Baris 679: | ||
====Pasal 43==== | ====Pasal 43==== | ||
(1) | (1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. | ||
(2) | (2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: | ||
a. | a. usaha khusus perparkiran; atau | ||
b. | b. penunjang usaha pokok. | ||
(3) | (3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. | ||
(4) | (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
====Pasal 44==== | ====Pasal 44==== | ||
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: | Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: | ||
a. | a. rencana umum tata ruang; | ||
b. | b. analisis dampak lalu lintas; dan c. kemudahan bagi Pengguna Jasa. | ||
Bagian Keenam | Bagian Keenam | ||
| Baris 735: | Baris 703: | ||
====Pasal 45==== | ====Pasal 45==== | ||
(1) | (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | ||
a. | a. trotoar; | ||
b. | b. lajur sepeda; | ||
c. | c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; | ||
d. | d. Halte; dan/atau | ||
e. | e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. | ||
(2) | (2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: | ||
a. | a. Pemerintah untuk jalan nasional; | ||
b. | b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; | ||
c. | c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; | ||
d. | d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan | ||
e. | e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. | ||
====Pasal 46==== | ====Pasal 46==== | ||
(1) | (1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta. | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
===BAB VII KENDARAAN=== | ===BAB VII KENDARAAN=== | ||
| Baris 770: | Baris 738: | ||
====Pasal 47==== | ====Pasal 47==== | ||
(1) | (1) Kendaraan terdiri atas: | ||
a. | a. Kendaraan Bermotor; dan | ||
b. | b. Kendaraan Tidak Bermotor. | ||
(2) | (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat | ||
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: | (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: | ||
a. | a. sepeda motor; | ||
b. | b. mobil penumpang; | ||
c. | c. mobil bus; | ||
d. | d. mobil barang; dan | ||
e. | e. kendaraan khusus. | ||
(3) | (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi: | ||
a. | a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b. Kendaraan Bermotor Umum. | ||
(4) | (4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam: | ||
a. | a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||
| Baris 803: | Baris 771: | ||
====Pasal 48==== | ====Pasal 48==== | ||
(1) | (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. | ||
(2) | (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | ||
terdiri atas: | terdiri atas: | ||
a. | a. susunan; | ||
b. | b. perlengkapan; | ||
c. | c. ukuran; | ||
d. | d. karoseri; | ||
e. | e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; | ||
f. | f. pemuatan; | ||
g. | g. penggunaan; | ||
h. | h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau i. penempelan Kendaraan Bermotor. | ||
(3) | (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: | ||
a. | a. emisi gas buang; | ||
b. | b. kebisingan suara; | ||
c. | c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir; e. kincup roda depan; | ||
f. | f. suara klakson; | ||
g. | g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; | ||
h. | h. radius putar; | ||
i. | i. akurasi alat penunjuk kecepatan; | ||
j. | j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan | ||
k. | k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. | ||
(4) | (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
| Baris 1.264: | Baris 1.232: | ||
Persyaratan Pengemudi | Persyaratan Pengemudi | ||
==== Pasal 77 ==== | ====Pasal 77==== | ||
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. | (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. | ||