11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1.286: | Baris 1.286: | ||
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. | e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. | ||
Pasal 81 | ==== Pasal 81 ==== | ||
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. | |||
( | (2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: | ||
( | a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; | ||
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan | |||
( | c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II. | ||
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. | a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; | ||
b. | b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari. | ||
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan | |||
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. | |||
( | (5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||
a. ujian teori; | |||
b. ujian praktik; dan/atau | |||
c. ujian keterampilan melalui simulator. | |||
( | (6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: | ||
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | |||
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. | |||
==== Pasal 82 ==== | |||
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi: | |||
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; | |||
( | b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan | ||
c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram. | |||
==== Pasal 83 ==== | |||
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus. | |||
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: | |||
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; | |||
( | b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan | ||
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum. | |||
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: | |||
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai: | |||
1. pelayanan angkutan umum; | |||
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial; | |||
3. pengujian Kendaraan Bermotor; | |||
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang; | |||
5. tempat penting di wilayah domisili; | |||
6. jenis barang berbahaya; dan | |||
7. pengoperasian peralatan keamanan. | |||
b. lulus ujian praktik, yang meliputi: | |||
1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya; | |||
2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang; | |||
3. mengisi surat muatan; | |||
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan | |||
5. pengoperasian peralatan keamanan. | |||
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: | |||
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; | |||
Mengemudi B | b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | ||
( | c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. | ||
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4). | |||
==== Pasal 84 ==== | |||
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut: | |||
a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; | |||
b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; | |||
c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I; | |||
d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau | |||
e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II. | |||
==== Pasal 85 ==== | |||
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. | |||
5. | (2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. | ||
(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||
(4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia. | |||
(5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
Paragraf 4 | |||
Fungsi Surat Izin Mengemudi | |||
==== Pasal 86 ==== | |||
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. | |||
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. | |||
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. | |||
Bagian Kedua | |||
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi | |||
Paragraf 1 | |||
Izin Mengemudi | Penerbitan Surat Izin Mengemudi | ||
==== Pasal 87 ==== | |||
(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon | |||
Pengemudi yang lulus ujian mengemudi. | |||
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat | |||
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi. | |||
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. | |||
Surat Izin Mengemudi | ==== Pasal 88 ==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
Paragraf 2 | |||
Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi | |||
==== Pasal 89 ==== | |||
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. | |||
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. | |||
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
Bagian Ketiga | |||
Waktu Kerja Pengemudi | |||
Pasal | ==== Pasal 90 ==== | ||
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||
(1) | (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. | ||
( | (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. | ||
( | (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. | ||
Bagian Keempat | |||
Sanksi Administratif | |||
==== Pasal 91 ==== | |||
(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian. | |||
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
==== Pasal 92 ==== | |||
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif. | |||
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat | |||
(1) berupa: | |||
a. peringatan tertulis; | |||
b. pemberian denda administratif; | |||
c. pembekuan izin; dan/atau | |||
d. pencabutan izin. | |||
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
=== BAB IX LALU LINTAS === | |||
Bagian Kesatu | |||
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | |||
Pasal | ==== Pasal 93 ==== | ||
(1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
(1) | (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: | ||
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus; | |||
b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; | |||
c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; | |||
d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; | |||
e. pemaduan berbagai moda angkutan; | |||
f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; | |||
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau | |||
h. perlindungan terhadap lingkungan. | |||
(3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan: | |||
a. perencanaan; | |||
b. pengaturan; | |||
c. perekayasaan; | |||
d. pemberdayaan; dan e. pengawasan. | |||
( | ==== Pasal 94 ==== | ||
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi: | |||
a. identifikasi masalah Lalu Lintas; | |||
b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas; | |||
c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; | |||
d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; | |||
e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Kendaraan; | |||
f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; | |||
g. inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; | |||
h. penetapan tingkat pelayanan; dan | |||
i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. | |||
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi: | |||
a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan | |||
b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. | |||
Pasal | (3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi: | ||
a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; | |||
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan | |||
c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum. | |||
( | (4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian: | ||
a. arahan; | |||
b. bimbingan; | |||
c. penyuluhan; | |||
d. pelatihan; dan | |||
e. bantuan teknis. | |||
(5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam | |||
(3) | Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi: | ||
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan; b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan c. tindakan penegakan hukum. | |||
==== Pasal 95 ==== | |||
(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal | |||
94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, | |||
peringatan, atau petunjuk diatur dengan: | |||
a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional; | |||
b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; | |||
c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau | |||
d. peraturan daerah kota untuk jalan kota. | |||
(1) | (2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. | ||
Paragraf 2 | |||
Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | |||
b. | ==== Pasal 96 ==== | ||
(1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk jaringan jalan nasional. | |||
(2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional. | |||
c. | (3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5). | ||
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. | |||
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. | |||
(6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. | |||
==== Pasal 97 ==== | |||
(1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian. | |||
(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan yang bersifat sementara. | |||
(3) | (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepada instansi terkait. | ||
==== Pasal 98 ==== | |||
(1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. | |||
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
Bagian Kedua | |||
Analisis Dampak Lalu Lintas | |||
Pasal | ==== Pasal 99 ==== | ||
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. | |||
- | (2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: | ||
a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | |||
b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; | |||
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; | |||
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan | |||
e. rencana pemantauan dan evaluasi. | |||
(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan. | |||
==== Pasal 100 ==== | |||
(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. | |||
(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
==== Pasal 101 ==== | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
Bagian Ketiga | |||
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, | |||
Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang | |||
Paragraf 1 | |||
Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan | |||
==== Pasal 102 ==== | |||
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1). | |||
(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat | |||
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan. | |||
(3) | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Paragraf 2 | |||
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas | |||
==== Pasal 103 ==== | |||
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan. | |||
(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan. | |||
( | (3) Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan. | ||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
Paragraf 3 | |||
Pengutamaan Petugas | |||
==== Pasal 104 ==== | |||
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: | |||
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; | |||
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; | |||
c. mempercepat arus Lalu Lintas; | |||
e. | d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. | ||
( | (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. | ||
(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
Bagian Keempat | |||
Tata Cara Berlalu Lintas | |||
Paragraf 1 | |||
Ketertiban dan Keselamatan | |||
==== Pasal 105 ==== | |||
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: | |||
a. berperilaku tertib; dan/atau | |||
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. | |||
Pasal 106 | |||
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. | |||
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. | |||
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. | |||
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: | |||
a. rambu perintah atau rambu larangan; | |||
b. Marka Jalan; | |||
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; | |||
d. gerakan Lalu Lintas; | |||
e. berhenti dan Parkir; | |||
f. peringatan dengan bunyi dan sinar; | |||
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau | |||
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan | |||
Kendaraan lain. | |||
( | (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: | ||
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat | |||
Tanda Coba Kendaraan Bermotor; | |||
b. Surat Izin Mengemudi; | |||
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. | |||
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. | |||
( | (7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. | ||
( | (8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. | ||
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari | |||
1 (satu) orang. | |||
Paragraf 2 | |||
Penggunaan Lampu Utama | |||
Pasal 107 | |||
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. | |||
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. | |||
Paragraf 3 | |||
Jalur atau Lajur Lalu Lintas | |||
==== Pasal 108 ==== | |||
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri. | |||
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: | |||
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau | |||
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri. | |||
( | (3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan. | ||
( | (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. | ||
==== Pasal 109 ==== | |||
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. | |||
(2) | (2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut. | |||
==== Pasal 110 ==== | |||
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. | |||
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan. | |||
==== Pasal 111 ==== | |||
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki. | |||
Paragraf 4 | |||
Belokan atau Simpangan | |||
==== Pasal 112 ==== | |||
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. | |||
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat. | |||
( | (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. | ||
( | ==== Pasal 113 ==== | ||
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: | |||
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan; | |||
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan; | |||
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan | |||
4 (empat) atau lebih dan sama besar; | |||
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau | |||
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. | |||
(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. | |||
==== Pasal 114 ==== | |||
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: | |||
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; | |||
b. mendahulukan kereta api; dan | |||
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. | |||
Paragraf | Paragraf 5 | ||
Kecepatan | |||
Pasal | ==== Pasal 115 ==== | ||
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: | |||
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau | |||
b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. | |||
==== Pasal 116 ==== | |||
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. | |||
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: | |||
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; | |||
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring; | |||
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; | |||
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; | |||
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau | |||
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang. | |||
Pasal 117 | |||
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain. | |||
Paragraf 6 | |||
Berhenti | |||
==== Pasal 118 ==== | |||
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap | |||
Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali: | |||
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; | |||
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau | |||
c. di jalan tol. | |||
Pasal | ==== Pasal 119 ==== | ||
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. | |||
( | (2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara. | ||
Paragraf 7 | |||
Parkir | |||
==== Pasal 120 ==== | |||
Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. | |||
Jalan | ==== Pasal 121 ==== | ||
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan. | |||
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping. | |||
Paragraf 8 | |||
Kendaraan Tidak Bermotor | |||
==== Pasal 122 ==== | |||
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: | |||
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; | |||
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau | |||
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. | |||
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. | |||
(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. | |||
==== Pasal 123 ==== | |||
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya. | |||
Paragraf 9 | |||
Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum | |||
==== Pasal 124 ==== | |||
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib: | |||
a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan; | |||
b. | b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; | ||
c. | c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; | ||
d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang; | |||
e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan | |||
f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. | |||
( | (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. | ||
==== Pasal 125 ==== | |||
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. | |||
==== Pasal 126 ==== | |||
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang: | |||
a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; | |||
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; | |||
c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau | |||
d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. | |||
Bagian Kelima | |||
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas | |||
Paragraf | Paragraf 1 | ||
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan | |||
Pasal | ==== Pasal 127 ==== | ||
(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. | |||
(1) | (2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. | ||
( | (3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. | ||
Paragraf 2 | |||
Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas | |||
( | ==== Pasal 128 ==== | ||
(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal | |||
( | 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. | ||
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. | |||
( | (3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
Paragraf 3 | |||
Tanggung jawab | |||
==== Pasal 129 ==== | |||
(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. | |||
( | (2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal | ==== Pasal 130 ==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
Bagian Keenam | |||
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas | |||
Pasal | ==== Pasal 131 ==== | ||
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. | |||
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. | |||
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. | |||
Pasal 132 (1) Pejalan Kaki wajib: | |||
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau | |||
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan. | |||
(2) | (2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas. | ||
(3) | (3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain. | ||
Bagian Ketujuh | |||
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas | |||
Pasal | ==== Pasal 133 ==== | ||
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: | |||
a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan | |||
Bermotor dengan kapasitas Jalan; | |||
b. | b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan | ||
c. | c. kualitas lingkungan. | ||
(2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: | |||
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; | |||
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; | |||
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; | |||
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; | |||
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau | |||
f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu. | |||
b. | (3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
(4) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. | |||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
Bagian Kedelapan | |||
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran | |||
Paragraf 1 | |||
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama | |||
==== Pasal 134 ==== | |||
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: | |||
a. | a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; | ||
b. | b. ambulans yang mengangkut orang sakit; | ||
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada | |||
Kecelakaan Lalu Lintas; | |||
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; | |||
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; | |||
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan | |||
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||
Paragraf 2 | |||
Tata Cara Pengaturan Kelancaran | |||
==== Pasal 135 ==== | |||
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. | |||
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. | |||
Bagian Kesembilan | |||
Sanksi Administratif | |||
==== Pasal 136 ==== | |||
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif. | |||
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat | |||
(1) berupa: | |||
a. peringatan tertulis; | |||
b. penghentian sementara pelayanan umum; | |||
c. penghentian sementara kegiatan; | |||
d. denda administratif; | |||
e. pembatalan izin; dan/atau f. pencabutan izin. | |||
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
=== BAB X ANGKUTAN === | |||
Bagian Kesatu | |||
Angkutan Orang dan Barang | |||
==== Pasal 137 ==== | |||
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan | |||
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. | |||
(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. | |||
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang. | |||
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: | |||
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; | |||
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau | |||
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. | |||
( | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Bagian Kedua | |||
Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum | |||
Pasal | ==== Pasal 138 ==== | ||
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. | |||
(1) | (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||
(3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. | |||
==== Pasal 139 ==== | |||
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. | |||
(2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. | |||
( | (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota. | ||
( | (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
Bagian Ketiga | |||
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum | |||
Paragraf | Paragraf 1 | ||
Umum | |||
Pasal | ==== Pasal 140 ==== | ||
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor | |||
Umum terdiri atas: | |||
a. | a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan | ||
b. | b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. | ||
Paragraf 2 | |||
Standar Pelayanan Angkutan Orang | |||
==== Pasal 141 ==== | |||
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: | |||
a. keamanan; | |||
b. keselamatan; | |||
c. kenyamanan; | |||
d. keterjangkauan; | |||
e. kesetaraan; dan | |||
f. keteraturan. | |||
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. | |||
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
Paragraf 3 | |||
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek | |||
==== Pasal 142 ==== | |||
Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas: | |||
a. angkutan lintas batas negara; | |||
b. angkutan antarkota antarprovinsi; | |||
c. angkutan antarkota dalam provinsi; | |||
d. angkutan perkotaan; atau e. angkutan perdesaan. | |||
==== Pasal 143 ==== | |||
Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus: | |||
a. memiliki rute tetap dan teratur; | |||
b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan | |||
c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan. | |||
==== Pasal 144 ==== | |||
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan: | |||
a. tata ruang wilayah; | |||
b. tingkat permintaan jasa angkutan; | |||
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan; | |||
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | |||
e. kesesuaian dengan kelas jalan; | |||
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda angkutan. | |||
==== Pasal 145 ==== | |||
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek. | |||
(2) | (2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait. | ||
(3) | (3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||
a. jaringan trayek lintas batas negara; | |||
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; | |||
c. jaringan trayek antarkota dalam provinsi; | |||
d. jaringan trayek perkotaan; dan e. jaringan trayek perdesaan. | |||
( | (4) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. | ||
==== Pasal 146 ==== | |||
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan. | |||
(2) | (2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: | ||
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi; | |||
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau | |||
c. bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. | |||
==== Pasal 147 ==== | |||
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara. | |||
(2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||
(1) | ==== Pasal 148 ==== | ||
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh: | |||
( | a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; | ||
( | b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; atau | ||
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
==== Pasal 149 ==== | |||
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh: | |||
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; | |||
b. | b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau | ||
c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. | |||
==== Pasal 150 ==== | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
Paragraf 4 | |||
Paragraf | |||
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek | Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek | ||
Pasal 151 | ==== Pasal 151 ==== | ||
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas: | |||
a. | a. angkutan orang dengan menggunakan taksi; | ||
b. | b. angkutan orang dengan tujuan tertentu; | ||
c. | c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan d. angkutan orang di kawasan tertentu. | ||
Pasal 152 | Pasal 152 | ||
(1) | (1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. | ||
(2) | (2) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: | ||
a. | a. berada dalam wilayah kota; | ||
b. | b. berada dalam wilayah kabupaten; | ||
c. | c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau | ||
d. | d. melampaui wilayah provinsi. | ||
(3) | (3) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: | ||
a. | a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; | ||
b. bupati . . . | b. bupati . . . | ||
| Baris 2.598: | Baris 2.343: | ||
- 79 - | - 79 - | ||
b. | b. bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten; | ||
c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau | c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau | ||
d. | d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. | ||
Pasal 153 | Pasal 153 | ||
(1) | (1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek. | ||
(2) | (2) Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. | ||
Pasal 154 | Pasal 154 | ||
(1) | (1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata. | ||
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus. | (2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus. | ||
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak | (3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. | ||
Pasal 155 | Pasal 155 | ||
(1) | (1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan. | ||
(2) Angkutan . . . | (2) Angkutan . . . | ||
| Baris 2.630: | Baris 2.375: | ||
Pasal 156 | Pasal 156 | ||
Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat. | |||
Pasal 157 | Pasal 157 | ||
| Baris 2.644: | Baris 2.389: | ||
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan. | (1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan. | ||
(2) | (2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | ||
harus | harus didukung dengan: | ||
a. | a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal; | ||
b. | b. lajur khusus; | ||
c. | c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan | ||
d. | d. angkutan pengumpan. | ||
Pasal 159 | Pasal 159 | ||
| Baris 2.676: | Baris 2.421: | ||
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: | Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: | ||
a. | a. angkutan barang umum; dan b. angkutan barang khusus. | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 2.686: | Baris 2.431: | ||
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. | a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas | ||
Jalan; | Jalan; | ||
b. | b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan | ||
c. | c. menggunakan mobil barang. | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 2.700: | Baris 2.445: | ||
Pasal 162 | Pasal 162 | ||
(1) | (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: | ||
a. | a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; | ||
b. | b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; | ||
c. | c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; | ||
d. membongkar . . . | d. membongkar . . . | ||
| Baris 2.716: | Baris 2.461: | ||
e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
f. | f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait. | ||
(2) | (2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(3) | (3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut. | ||
Pasal 163 | |||
(1) | (1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum. | ||
(2) | (2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum. | ||
Pasal 164 | Pasal 164 | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Bagian Kelima . . . | Bagian Kelima . . . | ||
| Baris 2.742: | Baris 2.487: | ||
Pasal 165 | Pasal 165 | ||
(1) | (1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. | ||
(2) | (2) Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. | ||
(3) | (3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah. | ||
(4) | (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Bagian Keenam | Bagian Keenam | ||
| Baris 2.756: | Baris 2.501: | ||
Pasal 166 | Pasal 166 | ||
(1) | (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen. | ||
(2) | (2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||
a. | a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek; | ||
b. | b. tanda pengenal bagasi; dan c. manifes. | ||
(3) | (3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi: | ||
a. | a. surat perjanjian pengangkutan; dan b. surat muatan barang. | ||
Pasal 167 . . . | Pasal 167 . . . | ||
| Baris 2.774: | Baris 2.519: | ||
Pasal 167 | Pasal 167 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib: | ||
a. | a. menyerahkan tiket Penumpang; | ||
b. | b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek; | ||
c. | c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada | ||
Penumpang; dan | Penumpang; dan | ||
d. | d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi. | ||
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah. | (2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah. | ||
| Baris 2.790: | Baris 2.535: | ||
Pasal 168 | Pasal 168 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan. | ||
(2) | (2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. | ||
Bagian Ketujuh | Bagian Ketujuh | ||
| Baris 2.800: | Baris 2.545: | ||
Pasal 169 | Pasal 169 | ||
(1) | (1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. | ||
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang. | (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang. | ||
(3) | (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. | ||
(4) | (4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) | ||
terdiri atas: | terdiri atas: | ||
a. | a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. | ||
Pasal 170 . . . | Pasal 170 . . . | ||
| Baris 2.816: | Baris 2.561: | ||
- 85 - | - 85 - | ||
Pasal 170 | |||
(1) | (1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu. | ||
(2) | (2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah. | ||
(3) | (3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah. | ||
(4) | (4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan. | ||
Pasal 171 | |||
(1) | (1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan. | ||
(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor. | (2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor. | ||
(3) | (3) Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
Pasal 172 | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
Bagian Kedelapan . . . | Bagian Kedelapan . . . | ||
| Baris 2.852: | Baris 2.597: | ||
Pasal 173 | Pasal 173 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: | ||
a. | a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; | ||
b. | b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau | ||
c. | c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. | ||
(2) | (2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: | ||
a. | a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau | ||
b. | b. pengangkutan jenazah. | ||
Pasal 174 | Pasal 174 | ||
(1) | (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan. | ||
(2) | (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. | ||
(3) | (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan. | ||
Pasal 175 | Pasal 175 | ||
(1) | (1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu. | ||
(2) Perpanjangan . . . | (2) Perpanjangan . . . | ||
| Baris 2.882: | Baris 2.627: | ||
- 87 - | - 87 - | ||
(2) | (2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2). | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 2.894: | Baris 2.639: | ||
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: | a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: | ||
1. | 1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; | ||
2. | 2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah | ||
1 (satu) provinsi; | 1 (satu) provinsi; | ||
3. | 3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan | ||
4. | 4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) | ||
provinsi. | provinsi. | ||
| Baris 2.908: | Baris 2.653: | ||
b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: | b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: | ||
1. | 1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) | ||
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; | kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; | ||
2. | 2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan | ||
3. | 3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) | ||
kabupaten dalam satu provinsi. | kabupaten dalam satu provinsi. | ||
c. | c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||
d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: | d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: | ||
1. | 1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan | ||
2. | 2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten. | ||
e. walikota . . . | e. walikota . . . | ||
| Baris 2.932: | Baris 2.677: | ||
e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota. | e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota. | ||
Pasal 177 | |||
Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: | Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: | ||
a. | a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan | ||
b. | b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1). | ||
Pasal 178 | Pasal 178 | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan | Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 2.950: | Baris 2.695: | ||
Pasal 179 | Pasal 179 | ||
(1) | (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b diberikan oleh: | ||
a. | a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani: | ||
1. | 1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; | ||
2. | 2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau | ||
3. | 3. angkutan pariwisata. | ||
b. | b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; | ||
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan | c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan | ||
| Baris 2.968: | Baris 2.713: | ||
- 89 - | - 89 - | ||
d. | d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota. | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
| Baris 2.978: | Baris 2.723: | ||
Pasal 180 | Pasal 180 | ||
(1) | (1) Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait. | ||
(2) | (2) Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(3) | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Bagian Kesembilan Tarif Angkutan Pasal 181 | Bagian Kesembilan Tarif Angkutan Pasal 181 | ||
(1) | (1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang. | ||
(2) | (2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | ||
terdiri atas: | terdiri atas: | ||
a. | a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; | ||
dan | dan | ||
| Baris 3.000: | Baris 2.745: | ||
- 90 - | - 90 - | ||
b. | b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek. | ||
Pasal 182 | Pasal 182 | ||
(1) | (1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas: | ||
a. | a. tarif kelas ekonomi; dan | ||
b. | b. tarif kelas nonekonomi. | ||
(2) | (2) Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: | ||
a. | a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui wilayah provinsi; | ||
b. | b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; | ||
c. | c. bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten; dan | ||
d. | d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota. | ||
(3) | (3) Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum. | ||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang | (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal 183 | Pasal 183 | ||
(1) | (1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. | ||
(2) Tarif . . . | (2) Tarif . . . | ||
| Baris 3.032: | Baris 2.777: | ||
- 91 - | - 91 - | ||
(2) | (2) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan | |||
Perusahaan Angkutan Umum. | Perusahaan Angkutan Umum. | ||
| Baris 3.042: | Baris 2.787: | ||
Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal | Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan | |||
antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. | antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. | ||
| Baris 3.052: | Baris 2.797: | ||
Pasal 185 | Pasal 185 | ||
(1) | (1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | ||
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Bagian Kesebelas | Bagian Kesebelas | ||
| Baris 3.086: | Baris 2.831: | ||
Pasal 190 | Pasal 190 | ||
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat | Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan. | ||
Pasal 191 | Pasal 191 | ||
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. | |||
Pasal 192 | Pasal 192 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang. | ||
(2) | (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan. | ||
(3) | (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati. | ||
(4) | (4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut. | ||
(5) Ketentuan . . . | (5) Ketentuan . . . | ||
| Baris 3.106: | Baris 2.851: | ||
- 93 - | - 93 - | ||
(5) | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Pasal 193 | Pasal 193 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim. | ||
(2) | (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami. | ||
(3) | (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati. | ||
(4) | (4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang. | ||
(5) | (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Pasal 194 | Pasal 194 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum. | ||
(2) | (2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian. | ||
Paragraf 2 . . . | Paragraf 2 . . . | ||
| Baris 3.136: | Baris 2.881: | ||
Pasal 195 | Pasal 195 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. | ||
(2) | (2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan. | ||
(3) | (3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||
Pasal 196 | Pasal 196 | ||
| Baris 3.152: | Baris 2.897: | ||
Pasal 197 | Pasal 197 | ||
(1) | (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib: | ||
a. | a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan; | ||
b. | b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan | ||
c. | c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang. | ||
(2) Ketentuan . . . | (2) Ketentuan . . . | ||
| Baris 3.174: | Baris 2.919: | ||
(1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat. | (1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat. | ||
(2) | (2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus: | ||
a. | a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; | ||
b. | b. menetapkan standar pelayanan minimal; | ||
c. | c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat; | ||
d. | d. mendorong terciptanya pasar; dan | ||
e. | e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum. | ||
(3) | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Bagian Keempat Belas | Bagian Keempat Belas | ||
| Baris 3.194: | Baris 2.939: | ||
Pasal 199 | Pasal 199 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal | ||
177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan | 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan | ||
| Baris 3.200: | Baris 2.945: | ||
Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: | Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. | a. peringatan tertulis; | ||
b. | b. denda administratif; | ||
c. | c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. | ||
(2) Ketentuan . . . | (2) Ketentuan . . . | ||
| Baris 3.210: | Baris 2.955: | ||
- 96 - | - 96 - | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
BAB XI | BAB XI | ||
| Baris 3.222: | Baris 2.967: | ||
Pasal 200 | Pasal 200 | ||
(1) | (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat. | ||
(3) | (3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: | ||
a. | a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
b. | b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; | c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; | ||
d. | d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan; | Angkutan Jalan; | ||
e. | e. manajemen keamanan Lalu Lintas; | ||
f. | f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli; | ||
g. | g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan | ||
Pengemudi; dan | Pengemudi; dan | ||
h. | h. penegakan hukum Lalu Lintas. | ||
Pasal 201 . . . | Pasal 201 . . . | ||
| Baris 3.254: | Baris 2.999: | ||
Pasal 201 | Pasal 201 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor. | ||
Pasal 202 | Pasal 202 | ||
| Baris 3.268: | Baris 3.013: | ||
Pasal 203 | Pasal 203 | ||
(1) | (1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya | ||
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: | ||
a. | a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan | ||
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
b. | b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan; dan | Angkutan Jalan; dan | ||
d. | d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan | ||
Jalan. | Jalan. | ||
| Baris 3.290: | Baris 3.035: | ||
Pasal 204 | Pasal 204 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) Kendaraan . . . | (2) Kendaraan . . . | ||
| Baris 3.296: | Baris 3.041: | ||
- 98 - | - 98 - | ||
(2) | (2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal 205 | Pasal 205 | ||
| Baris 3.310: | Baris 3.055: | ||
Pasal 206 | Pasal 206 | ||
(1) | (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | ||
a. | a. audit; | ||
b. | b. inspeksi; dan | ||
c. | c. pengamatan dan pemantauan. | ||
(2) | (2) Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(3) | (3) Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(4) | (4) Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(5) Inspeksi . . . | (5) Inspeksi . . . | ||
| Baris 3.328: | Baris 3.073: | ||
- 99 - | - 99 - | ||
(5) | (5) Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(6) | (6) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(7) | (7) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum. | ||
Pasal 207 | Pasal 207 | ||
| Baris 3.344: | Baris 3.089: | ||
Pasal 208 | Pasal 208 | ||
(1) | (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: | ||
a. | a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini; | ||
b. | b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. pemberian penghargaan terhadap tindakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan | d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan | ||
e. | e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. | ||
(3) Pembina . . . | (3) Pembina . . . | ||
| Baris 3.362: | Baris 3.107: | ||
- 100 - | - 100 - | ||
(3) | (3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas. | ||
BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN | BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN | ||
| Baris 3.370: | Baris 3.115: | ||
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | ||
Pasal 209 | |||
(1) | (1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
| Baris 3.384: | Baris 3.129: | ||
Pasal 210 | Pasal 210 | ||
(1) | (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Pasal 211 | Pasal 211 | ||
| Baris 3.398: | Baris 3.143: | ||
Pasal 212 | Pasal 212 | ||
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi | Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
| Baris 3.410: | Baris 3.155: | ||
Pasal 213 | Pasal 213 | ||
(1) | (1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib: | ||
a. | a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | ||
b. | b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | ||
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan | c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan | ||
| Baris 3.434: | Baris 3.179: | ||
- 102 - | - 102 - | ||
(2) | (2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal 215 | Pasal 215 | ||
| Baris 3.442: | Baris 3.187: | ||
a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; | a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; | ||
b. | b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | ||
c. | c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; | ||
d. | d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan | ||
e. | e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 3.456: | Baris 3.201: | ||
Pasal 216 | Pasal 216 | ||
(1) | (1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan. | ||
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | (2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
| Baris 3.476: | Baris 3.221: | ||
Pasal 218 | Pasal 218 | ||
(1) | (1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. | a. peringatan tertulis; | ||
b. | b. denda administratif; | ||
c. | c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
BAB XIII | BAB XIII | ||
| Baris 3.496: | Baris 3.241: | ||
Pasal 219 | Pasal 219 | ||
(1) | (1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan | ||
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: | ||
a. | a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan | ||
Bermotor; | Bermotor; | ||
b. | b. peralatan penegakan hukum; | ||
c. | c. peralatan uji laik kendaraan; | ||
d. | d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan | ||
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
e. | e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan | ||
Pengemudi; | Pengemudi; | ||
f. | f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan | ||
Jalan; | Jalan; | ||
g. | g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu | ||
Lintas dan Angkutan Jalan; dan | Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
h. | h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor. | ||
(2) Pemberdayaan . . . | (2) Pemberdayaan . . . | ||
| Baris 3.530: | Baris 3.275: | ||
- 104 - | - 104 - | ||
(2) | (2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: | ||
a. | a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan | ||
Bermotor; | Bermotor; | ||
b. | b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor; | ||
c. | c. pengalihan teknologi; | ||
d. | d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal; | ||
e. | e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; | ||
f. | f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; | ||
g. | g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau | ||
h. | h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri. | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||
| Baris 3.558: | Baris 3.303: | ||
(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: | (1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: | ||
a. | a. Pemerintah; | ||
b. | b. Pemerintah Daerah; | ||
c. | c. badan hukum; | ||
d. | d. lembaga penelitian; dan/atau e. perguruan tinggi. | ||
(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: | (2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: | ||
a. | a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor; | ||
b. | b. kesesuaian material; | ||
c. | c. kesesuaian motor penggerak; | ||
d. | d. kesesuaian daya dukung jalan; | ||
e. | e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor; | ||
f. dimensi . . . | f. dimensi . . . | ||
| Baris 3.582: | Baris 3.327: | ||
- 105 - | - 105 - | ||
f. | f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk; | ||
g. | g. posisi lampu; | ||
h. | h. jumlah tempat duduk; | ||
i. | i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki; | ||
j. | j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan k. fasilitas keluar darurat. | ||
(3) | (3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal 221 | Pasal 221 | ||
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam | Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
| Baris 3.604: | Baris 3.349: | ||
Pasal 222 | Pasal 222 | ||
(1) | (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. | ||
(3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas: | (3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas: | ||
a. | a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
b. | b. penegakan hukum; | ||
c. | c. uji kelaikan Kendaraan; | ||
d. | d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta | ||
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
| Baris 3.624: | Baris 3.369: | ||
- 106 - | - 106 - | ||
e. | e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
f. | f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan | ||
Pengemudi; | Pengemudi; | ||
g. | g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan; dan | Angkutan Jalan; dan | ||
h. | h. keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang. | ||
(4) | (4) Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi: | ||
a. | a. pemahaman teknologi; | ||
b. | b. pengalihan teknologi; dan c. fasilitasi riset teknologi. | ||
(5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait. | (5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait. | ||
| Baris 3.650: | Baris 3.395: | ||
Pasal 223 | Pasal 223 | ||
(1) | (1) Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan | |||
industri dalam negeri. | industri dalam negeri. | ||
(2) | (2) Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal 224 | Pasal 224 | ||
(1) | (1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan terdiri atas: | Angkutan Jalan terdiri atas: | ||
a. | a. rekayasa; | ||
b. | b. produksi; | ||
c. | c. perakitan; dan/atau | ||
d. | d. pemeliharaan dan perbaikan. | ||
(2) Pengembangan . . . | (2) Pengembangan . . . | ||
| Baris 3.676: | Baris 3.421: | ||
- 107 - | - 107 - | ||
(2) Pengembangan | (2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal. | ||
Bagian Kelima | Bagian Kelima | ||
| Baris 3.685: | Baris 3.430: | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS | BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS | ||
| Baris 3.695: | Baris 3.439: | ||
Pasal 226 | Pasal 226 | ||
(1) | (1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui: | ||
a. | a. partisipasi para pemangku kepentingan; | ||
b. | b. pemberdayaan masyarakat; | ||
c. | c. penegakan hukum; dan d. kemitraan global. | ||
(2) | (2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. | ||
(3) | (3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
Bagian Kedua . . . | Bagian Kedua . . . | ||
| Baris 3.723: | Baris 3.467: | ||
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: | Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: | ||
a. | a. mendatangi tempat kejadian dengan segera; | ||
b. | b. menolong korban; | ||
c. | c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; | ||
d. | d. mengolah tempat kejadian perkara; | ||
e. | e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; | ||
f. | f. mengamankan barang bukti; dan g. melakukan penyidikan perkara. | ||
Pasal 228 | Pasal 228 | ||
| Baris 3.745: | Baris 3.489: | ||
Pasal 229 | Pasal 229 | ||
(1) | (1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: | ||
a. | a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; | ||
b. | b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat. | ||
(2) | (2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. | ||
(3) | (3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. | ||
(4) Kecelakaan . . . | (4) Kecelakaan . . . | ||
| Baris 3.759: | Baris 3.503: | ||
- 109 - | - 109 - | ||
(4) | (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. | ||
(5) | (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan. | ||
Pasal 230 | Pasal 230 | ||
| Baris 3.773: | Baris 3.517: | ||
Pasal 231 | Pasal 231 | ||
(1) | (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan | ||
Lalu Lintas, wajib: | Lalu Lintas, wajib: | ||
a. | a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; | ||
b. | b. memberikan pertolongan kepada korban; | ||
c. | c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara | ||
Republik Indonesia terdekat; dan | Republik Indonesia terdekat; dan | ||
d. | d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. | ||
(2) | (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. | ||
Pasal 232 | Pasal 232 | ||
| Baris 3.793: | Baris 3.537: | ||
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: | Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: | ||
a. | a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu | ||
Lintas; | Lintas; | ||
| Baris 3.801: | Baris 3.545: | ||
- 110 - | - 110 - | ||
b. | b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara | ||
Republik Indonesia; dan/atau | Republik Indonesia; dan/atau | ||
c. | c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara | ||
Republik Indonesia. | Republik Indonesia. | ||
| Baris 3.815: | Baris 3.559: | ||
Pasal 233 | Pasal 233 | ||
(1) | (1) Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data | ||
Kecelakaan Lalu Lintas. | Kecelakaan Lalu Lintas. | ||
(2) | (2) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik. | ||
(3) | (3) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit. | ||
(4) | (4) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
| Baris 3.839: | Baris 3.583: | ||
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. | (1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. | ||
(2) | (2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi. | ||
(3) Ketentuan . . . | (3) Ketentuan . . . | ||
| Baris 3.845: | Baris 3.589: | ||
- 111 - | - 111 - | ||
(3) | (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat | ||
(2) tidak berlaku jika: | (2) tidak berlaku jika: | ||
a. | a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; | ||
b. | b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau | ||
c. | c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. | ||
Pasal 235 | Pasal 235 | ||
(1) | (1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. | ||
(2) | (2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. | ||
Pasal 236 | Pasal 236 | ||
(1) | (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. | ||
(2) | (2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. | ||
Pasal 237 | Pasal 237 | ||
(1) | (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. | ||
(2) Perusahaan . . . | (2) Perusahaan . . . | ||
| Baris 3.875: | Baris 3.619: | ||
- 112 - | - 112 - | ||
(2) | (2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan. | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 3.883: | Baris 3.627: | ||
Pasal 238 | Pasal 238 | ||
(1) | (1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan. | ||
(2) | (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. | ||
Pasal 239 | Pasal 239 | ||
(1) | (1) Pemerintah mengembangkan program asuransi | ||
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||
| Baris 3.903: | Baris 3.647: | ||
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: | Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: | ||
a. | a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah; | ||
b. | b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan | ||
c. | c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi. | ||
Pasal 241 . . . | Pasal 241 . . . | ||
| Baris 3.913: | Baris 3.657: | ||
- 113 - | - 113 - | ||
Pasal 241 | |||
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh | Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
BAB XV | BAB XV | ||
| Baris 3.927: | Baris 3.671: | ||
Pasal 242 | Pasal 242 | ||
(1) | (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. | ||
(2) | (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | ||
meliputi: | meliputi: | ||
a. | a. aksesibilitas; | ||
b. | b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. | ||
(3) | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
Pasal 243 | Pasal 243 | ||
| Baris 3.955: | Baris 3.699: | ||
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: | (1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. | a. peringatan tertulis; | ||
b. | b. denda administratif; | ||
c. | c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. | ||
(2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
BAB XVI | BAB XVI | ||
| Baris 3.973: | Baris 3.717: | ||
Pasal 245 | Pasal 245 | ||
(1) | (1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu. | ||
(2) | (2) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
(3) Sistem . . . | (3) Sistem . . . | ||
| Baris 3.981: | Baris 3.725: | ||
- 115 - | - 115 - | ||
(3) | (3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi: | ||
a. | a. bidang prasarana Jalan; | ||
b. | b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan; dan | Angkutan Jalan; dan | ||
c. | c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas. | ||
Pasal 246 | Pasal 246 | ||
(1) | (1) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem. | ||
(3) | (3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||
| Baris 4.005: | Baris 3.749: | ||
Pasal 247 | Pasal 247 | ||
(1) | (1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kewenangannya. | ||
(2) | (2) Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(3) Pusat . . . | (3) Pusat . . . | ||
| Baris 4.013: | Baris 3.757: | ||
- 116 - | - 116 - | ||
(3) | (3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) | ||
dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
| Baris 4.025: | Baris 3.769: | ||
(1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data. | (1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data. | ||
(2) | (2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi: | ||
a. | a. perencanaan; | ||
b. | b. perumusan kebijakan; | ||
c. | c. pemantauan; d. pengawasan; e. pengendalian; | ||
f. | f. informasi geografi; | ||
g. | g. pelacakan; | ||
h. | h. informasi Pengguna Jalan; | ||
i. | i. pendeteksian arus Lalu Lintas; | ||
j. | j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; | ||
dan/atau | dan/atau | ||
k. | k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang | ||
Lalu Lintas. | Lalu Lintas. | ||
| Baris 4.055: | Baris 3.799: | ||
Pasal 249 | Pasal 249 | ||
(1) | (1) Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu | ||
Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat: | Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat: | ||
a. | a. kendali; | ||
b. | b. koordinasi; | ||
c. | c. komunikasi; | ||
d. data . . . | d. data . . . | ||
| Baris 4.069: | Baris 3.813: | ||
- 117 - | - 117 - | ||
d. | d. data dan informasi terpadu; | ||
e. | e. pelayanan masyarakat; dan | ||
f. | f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum. | ||
(2) | (2) Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. | ||
(3) | (3) Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi: | ||
a. | a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
b. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | b. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan, dan Kecelakaan Lalu Lintas; | ||
d. | d. dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung; | ||
e. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; | e. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; | ||
f. | f. pemberian informasi hilang temu Kendaraan | ||
Bermotor; | Bermotor; | ||
g. | g. pemberian informasi kualitas baku mutu udara; | ||
h. | h. dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli; | ||
i. | i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan; dan | Angkutan Jalan; dan | ||
| Baris 4.115: | Baris 3.859: | ||
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi: | Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi: | ||
a. | a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain; | ||
b. | b. tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau | ||
c. pengejaran, | c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas. | ||
Bagian Kelima | Bagian Kelima | ||
| Baris 4.135: | Baris 3.879: | ||
(1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan oleh: | ||
a. | a. Pemerintah; | ||
b. | b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau c. lembaga swasta yang terakreditasi. | ||
Pasal 254 . . . | Pasal 254 . . . | ||
| Baris 4.147: | Baris 3.891: | ||
Pasal 254 | Pasal 254 | ||
(1) | (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi. | ||
(2) | (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Pasal 255 | Pasal 255 | ||
| Baris 4.161: | Baris 3.905: | ||
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | (1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | ||
a. | a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
b. | b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan | ||
d. | d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan. | Angkutan Jalan. | ||
| Baris 4.177: | Baris 3.921: | ||
- 120 - | - 120 - | ||
(3) | (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||
Pasal 257 | Pasal 257 | ||
| Baris 4.183: | Baris 3.927: | ||
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal | Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, | |||
organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. | organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. | ||
| Baris 4.201: | Baris 3.945: | ||
Pasal 259 | Pasal 259 | ||
(1) | (1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan | ||
Jalan dilakukan oleh: | Jalan dilakukan oleh: | ||
a. | a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan | ||
b. | b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini. | ||
(2) | (2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: | ||
a. | a. Penyidik; dan | ||
b. | b. Penyidik Pembantu. | ||
Paragraf 1 . . . | Paragraf 1 . . . | ||
| Baris 4.225: | Baris 3.969: | ||
Pasal 260 | Pasal 260 | ||
(1) | (1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang: | ||
a. memberhentikan, | a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan; | ||
b. | b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
c. | c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum; | ||
d. | d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti; | ||
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; | e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
f. | f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; | ||
g. | g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti; | ||
h. | h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau | ||
i. | i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. | ||
(2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | (2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
Pasal 261 . . . | Pasal 261 . . . | ||
| Baris 4.253: | Baris 3.997: | ||
Pasal 261 | Pasal 261 | ||
Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 | Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 4.261: | Baris 4.005: | ||
Pasal 262 | Pasal 262 | ||
(1) | (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk: | ||
a. | a. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus; | ||
b. | b. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum; | ||
c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap; | c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap; | ||
d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan | d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; | ||
e. | e. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau | ||
f. | f. melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan. | ||
(2) | (2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. | ||
(3) Dalam . . . | (3) Dalam . . . | ||
| Baris 4.281: | Baris 4.025: | ||
- 123 - | - 123 - | ||
(3) | (3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 4.289: | Baris 4.033: | ||
Pasal 263 | Pasal 263 | ||
(1) | (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(3) | (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan | (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||
| Baris 4.309: | Baris 4.053: | ||
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: | Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: | ||
a. | a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan | ||
b. | b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan | ||
Angkutan Jalan. | Angkutan Jalan. | ||
| Baris 4.321: | Baris 4.065: | ||
Pasal 265 | Pasal 265 | ||
(1) | (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan: | ||
a. | a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor; | ||
b. | b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; | ||
c. | c. fisik Kendaraan Bermotor; | ||
d. | d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; | ||
dan/atau | dan/atau | ||
e. | e. izin penyelenggaraan angkutan. | ||
(2) | (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. | ||
(3) | (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: | ||
a. | a. menghentikan Kendaraan Bermotor; | ||
b. | b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau | ||
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. | c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. | ||
| Baris 4.347: | Baris 4.091: | ||
Pasal 266 | Pasal 266 | ||
(1) | (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
(2) | (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. | ||
(3) | (3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. | ||
(4) Penyidik . . . | (4) Penyidik . . . | ||
| Baris 4.361: | Baris 4.105: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Tata Cara | Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | ||
Pasal 267 | Pasal 267 | ||
(1) | (1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. | ||
(2) | (2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. | ||
(3) | (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. | ||
(4) | (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(5) | (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. | ||
Pasal 268 | Pasal 268 | ||
(1) | (1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. | ||
(2) | (2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara. | ||
Pasal 269 | Pasal 269 | ||
(1) | (1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. | ||
(2) Sebagian . . . | (2) Sebagian . . . | ||
| Baris 4.389: | Baris 4.133: | ||
- 126 - | - 126 - | ||
(2) | (2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||
| Baris 4.397: | Baris 4.141: | ||
Pasal 270 | Pasal 270 | ||
(1) | (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | ||
(2) | (2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. | ||
(3) | (3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula benda itu disita. | ||
(4) | (4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. | ||
Pasal 271 | Pasal 271 | ||
(1) | (1) Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa. | ||
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan. | (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan. | ||
| Baris 4.415: | Baris 4.159: | ||
- 127 - | - 127 - | ||
(3) | (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. | ||
(4) | (4) Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan. | ||
Pasal 272 | |||
(1) | (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. | ||
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana | (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. | ||
BAB XX KETENTUAN PIDANA | BAB XX KETENTUAN PIDANA | ||
| Baris 4.429: | Baris 4.173: | ||
Pasal 273 | Pasal 273 | ||
(1) | (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). | ||
(2) | (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). | ||
(3) | (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). | ||
(4) Penyelenggara . . . | (4) Penyelenggara . . . | ||
| Baris 4.439: | Baris 4.183: | ||
- 128 - | - 128 - | ||
(4) | (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 274 | Pasal 274 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). | ||
(2) | (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
28 ayat (2). | 28 ayat (2). | ||
| Baris 4.451: | Baris 4.195: | ||
Pasal 275 | Pasal 275 | ||
(1) Setiap orang yang | (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(2) | (2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). | ||
Pasal 276 | Pasal 276 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | |||
Pasal 277 . . . | Pasal 277 . . . | ||
| Baris 4.469: | Baris 4.213: | ||
Pasal 278 | Pasal 278 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | |||
Pasal 279 | Pasal 279 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 280 | Pasal 280 | ||
Setiap orang yang | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 281 . . . | Pasal 281 . . . | ||
| Baris 4.485: | Baris 4.229: | ||
Pasal 281 | Pasal 281 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). | ||
Pasal 282 | Pasal 282 | ||
Setiap Pengguna Jalan yang | Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 283 | Pasal 283 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 284 | Pasal 284 | ||
Setiap orang yang | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 285 | Pasal 285 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(2) Setiap . . . | (2) Setiap . . . | ||
| Baris 4.507: | Baris 4.251: | ||
- 131 - | - 131 - | ||
(2) | (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 286 | Pasal 286 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal | |||
106 ayat (3) | 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 287 | Pasal 287 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
(2) | (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
(3) | (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(4) Setiap . . . | (4) Setiap . . . | ||
| Baris 4.527: | Baris 4.271: | ||
- 132 - | - 132 - | ||
(4) | (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(5) | (5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
(6) | (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 288 | Pasal 288 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
(2) | (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(3) Setiap . . . | (3) Setiap . . . | ||
| Baris 4.543: | Baris 4.287: | ||
- 133 - | - 133 - | ||
(3) | (3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 289 | Pasal 289 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 290 | Pasal 290 | ||
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | |||
Pasal 291 | Pasal 291 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(2) | (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 292 . . . | Pasal 292 . . . | ||
| Baris 4.565: | Baris 4.309: | ||
Pasal 292 | Pasal 292 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping | Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 293 | Pasal 293 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling | 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling | ||
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak | |||
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
(2) | (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). | ||
Pasal 294 | Pasal 294 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 295 | Pasal 295 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 296 . . . | Pasal 296 . . . | ||
| Baris 4.593: | Baris 4.337: | ||
Pasal 296 | Pasal 296 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 297 | Pasal 297 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). | ||
Pasal 298 | Pasal 298 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 299 | Pasal 299 | ||
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan | Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana | 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana | ||
| Baris 4.613: | Baris 4.357: | ||
Pasal 300 | Pasal 300 | ||
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang: | ||
a. | a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c; | ||
b. tidak . . . | b. tidak . . . | ||
| Baris 4.621: | Baris 4.365: | ||
- 136 - | - 136 - | ||
b. | b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau | ||
c. | c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e. | ||
Pasal 301 | Pasal 301 | ||
| Baris 4.631: | Baris 4.375: | ||
Pasal 302 | Pasal 302 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | |||
Pasal 303 | Pasal 303 | ||
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan | Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 304 | Pasal 304 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||
Pasal 305 . . . | Pasal 305 . . . | ||
| Baris 4.647: | Baris 4.391: | ||
Pasal 305 | Pasal 305 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 306 | Pasal 306 | ||
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | |||
Pasal 307 | Pasal 307 | ||
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 308 | Pasal 308 | ||
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: | ||
a. | a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; | ||
b. | b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
173 ayat (1) huruf b; | 173 ayat (1) huruf b; | ||
| Baris 4.675: | Baris 4.419: | ||
- 138 - | - 138 - | ||
d. | d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. | ||
Pasal 309 | Pasal 309 | ||
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling | Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 310 | Pasal 310 | ||
(1) | (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). | ||
(2) | (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). | ||
(3) | (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). | ||
(4) | (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). | ||
Pasal 311 . . . | Pasal 311 . . . | ||
| Baris 4.697: | Baris 4.441: | ||
Pasal 311 | Pasal 311 | ||
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau | (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). | ||
(2) | (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). | ||
(3) | (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). | ||
(4) | (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal | ||
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara | 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). | ||
(5) | (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). | ||
Pasal 312 | Pasal 312 | ||
| Baris 4.719: | Baris 4.463: | ||
Pasal 313 | Pasal 313 | ||
Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan | Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). | ||
Pasal 314 | Pasal 314 | ||
| Baris 4.727: | Baris 4.471: | ||
Pasal 315 | Pasal 315 | ||
(1) | (1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya. | ||
(2) | (2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini. | ||
(3) | (3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. | ||
Pasal 316 | Pasal 316 | ||
(1) | (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal | ||
280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal | 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal | ||
| Baris 4.755: | Baris 4.499: | ||
- 141 - | - 141 - | ||
(2) | (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan. | ||
Pasal 317 | Pasal 317 | ||
Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami penurunan, | Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan pemerintah. | ||
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN | BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN | ||
| Baris 4.765: | Baris 4.509: | ||
Pasal 318 | Pasal 318 | ||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga | Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini. | ||
Pasal 319 | Pasal 319 | ||
| Baris 4.787: | Baris 4.531: | ||
Pasal 322 | Pasal 322 | ||
Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas | Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. | ||
Pasal 323 | Pasal 323 | ||
| Baris 4.795: | Baris 4.539: | ||
Pasal 324 | Pasal 324 | ||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun | |||
1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan | Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. | ||
Pasal 325 | |||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang | Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 | ||
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | ||
| Baris 4.819: | Baris 4.563: | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||
Disahkan | Disahkan di Jakarta | ||
pada tanggal 22 Juni 2009 | pada tanggal 22 Juni 2009 | ||