Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 164: Baris 164:
===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG===
===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG===


==== Pasal 4 ====
====Pasal 4====
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:


Baris 1.264: Baris 1.264:
Persyaratan Pengemudi
Persyaratan Pengemudi


===Pasal 77===
==== Pasal 77 ====
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.


Menu navigasi