11.314
suntingan
| Baris 164: | Baris 164: | ||
===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG=== | ===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG=== | ||
==== Pasal 4 ==== | ====Pasal 4==== | ||
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: | Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: | ||
| Baris 1.264: | Baris 1.264: | ||
Persyaratan Pengemudi | Persyaratan Pengemudi | ||
===Pasal 77=== | ==== Pasal 77 ==== | ||
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. | (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. | ||