Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
Menimbang:
 
a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;


b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas [[Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan
 
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan


Perangkat Daerah;
Perangkat Daerah;
Baris 62: Baris 62:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.


==== Pasal I ====
====Pasal I====
Beberapa ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut:


Baris 193: Baris 193:
6. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 15 dihapus.


==== Pasal II ====
====Pasal II====
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.


=== Penutup ===
===Penutup===
Ditetapkan di Malang
Ditetapkan di Malang


Baris 225: Baris 225:
NIP. 19650302 199003 1 019
NIP. 19650302 199003 1 019


=== Penjelasan ===
===Penjelasan===
PENJELASAN ATAS
PENJELASAN ATAS


Menu navigasi