11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11: | Baris 11: | ||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, | DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, | ||
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah; | Menimbang: | ||
a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah; | |||
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; | b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; | ||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 | c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas [[Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan | ||
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan | |||
Perangkat Daerah; | Perangkat Daerah; | ||
Baris 62: | Baris 62: | ||
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. | Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. | ||
==== Pasal I ==== | ====Pasal I==== | ||
Beberapa ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut: | Beberapa ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut: | ||
Baris 193: | Baris 193: | ||
6. Ketentuan Pasal 15 dihapus. | 6. Ketentuan Pasal 15 dihapus. | ||
==== Pasal II ==== | ====Pasal II==== | ||
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | ||
=== Penutup === | ===Penutup=== | ||
Ditetapkan di Malang | Ditetapkan di Malang | ||
Baris 225: | Baris 225: | ||
NIP. 19650302 199003 1 019 | NIP. 19650302 199003 1 019 | ||
=== Penjelasan === | ===Penjelasan=== | ||
PENJELASAN ATAS | PENJELASAN ATAS | ||