11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
SALINAN NOMOR 5/2019 | SALINAN NOMOR 5/2019 | ||
Baris 15: | Baris 13: | ||
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah; | Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah; | ||
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; | b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; | ||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 | c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 | ||
Baris 23: | Baris 21: | ||
Perangkat Daerah; | Perangkat Daerah; | ||
Mengingat : | Mengingat : | ||
Republik Indonesia Tahun 1945; | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 | 2. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | ||
3. [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); | |||
4. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 | |||
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 | |||
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor | Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor | ||
Baris 41: | Baris 35: | ||
5679); | 5679); | ||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 | 5. [[Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987]] tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); | ||
Nomor | 6. [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); | ||
7. [[Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017]] tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran | |||
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); | Negara Republik Indonesia Nomor 6041); | ||
8. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017]] tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 197); | |||
9. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018]] tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); | |||
Tahun | 10. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194); | ||
Dengan Persetujuan Bersama | Dengan Persetujuan Bersama | ||
Baris 79: | Baris 62: | ||
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. | Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. | ||
Pasal I | ==== Pasal I ==== | ||
Beberapa ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut: | |||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30), diubah sebagai berikut: | |||
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) | 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) | ||
Baris 122: | Baris 104: | ||
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, bertipe A. | (1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, bertipe A. | ||
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam | (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam | ||
Baris 137: | Baris 117: | ||
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; | a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; | ||
b. Dinas Kesehatan bertipe A, | b. Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | ||
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |||
c. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; | c. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; | ||
d. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, | d. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran urusan pemerintahan bidang ketenteraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; | ||
menyelenggarakan | e. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; | ||
f. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan; | |||
g. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian, dan sub urusan perikanan budidaya urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; | |||
h. Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan sub urusan persampahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; | |||
i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; | |||
j. Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; | |||
j. Dinas Perhubungan bertipe A, | |||
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; | |||
k. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian; | k. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian; | ||
l. Dinas Koperasi, Perindustrian dan | l. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; | ||
m. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan urusan pemerintahan bidang pariwisata; dan | |||
m. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan | |||
Pariwisata bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan urusan pemerintahan | |||
bidang pariwisata; dan | |||
n. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; | n. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; | ||
(5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 | (5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri dari: | ||
ayat (2) huruf e terdiri dari: | |||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertipe A, menyelenggarakan fungsi bApenunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertipe A, menyelenggarakan fungsi bApenunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | ||
b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan | b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; | ||
Sumber Daya Manusia bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; | |||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah bertipe B, | c. Badan Keuangan dan Aset Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah; | ||
menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah; | |||
d. Badan Pendapatan Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dalam perencanaan, pengembangan, pengendalian, dan evaluasi pendapatan daerah serta pemungutan pajak daerah; dan | d. Badan Pendapatan Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dalam perencanaan, pengembangan, pengendalian, dan evaluasi pendapatan daerah serta pemungutan pajak daerah; dan | ||
Baris 209: | Baris 155: | ||
e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | ||
(6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam | (6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada ayat (2) huruf f terdiri dari: | ||
Pasal 2 pada ayat (2) huruf f terdiri dari: | |||
a. Kecamatan Klojen bertipe A; | a. Kecamatan Klojen bertipe A; | ||
Baris 219: | Baris 163: | ||
c. Kecamatan Kedungkandang bertipe A; d. Kecamatan Lowokwaru bertipe A; dan e. Kecamatan Sukun bertipe A. | c. Kecamatan Kedungkandang bertipe A; d. Kecamatan Lowokwaru bertipe A; dan e. Kecamatan Sukun bertipe A. | ||
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai | |||
berikut: | |||
Pasal 5 | Pasal 5 | ||
Baris 242: | Baris 182: | ||
undangan. | undangan. | ||
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi | 5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi | ||
Baris 255: | Baris 193: | ||
6. Ketentuan Pasal 15 dihapus. | 6. Ketentuan Pasal 15 dihapus. | ||
Pasal II | ==== Pasal II ==== | ||
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | ||
=== Penutup === | |||
Ditetapkan di Malang | Ditetapkan di Malang | ||
Baris 287: | Baris 225: | ||
NIP. 19650302 199003 1 019 | NIP. 19650302 199003 1 019 | ||
=== Penjelasan === | |||
PENJELASAN ATAS | PENJELASAN ATAS | ||
Baris 309: | Baris 246: | ||
Pendekatan asimetris mempunyai konsekuensi logis adanya perbedaan prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan dan adanya aspirasi masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Seiring dengan mekanisme pergantian Kepala | Pendekatan asimetris mempunyai konsekuensi logis adanya perbedaan prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan dan adanya aspirasi masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Seiring dengan mekanisme pergantian Kepala | ||
Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah akan sesuai | Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah akan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Dalam mewujudkan atau mempercepat pencapaian visi dan misi maka Kepala Daerah dapat menyusun kebijakan dengan memperkuat Kelembagaan Perangkat Daerah, sehingga diperlukan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran tepat fungsi, rasional, dan proporsional. | ||
dengan visi dan misi Kepala Daerah. Dalam mewujudkan atau mempercepat pencapaian visi dan misi maka Kepala Daerah dapat menyusun kebijakan dengan memperkuat Kelembagaan Perangkat Daerah, sehingga diperlukan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran tepat fungsi, rasional, dan proporsional. | |||
Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 | Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 |