Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 93: Baris 93:


c. 6 (enam) digit untuk kode wilayah kecamatan; dan d. 10 (sepuluh) digit untuk kode wilayah kelurahan.
c. 6 (enam) digit untuk kode wilayah kecamatan; dan d. 10 (sepuluh) digit untuk kode wilayah kelurahan.
4


(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


BAB IV
{{center|BAB IV


DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}


==== Pasal4 ====
==== Pasal4 ====

Menu navigasi