11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11: | Baris 11: | ||
KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | ||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG,}}}} | DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | ||
WALIKOTA MALANG,}}}} | |||
===Konsideran=== | ===Konsideran=== | ||
Menimbang | Menimbang: | ||
a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | ||
b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan | b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; | ||
tersebut; | |||
Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti; | c. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti; | ||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan; | d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan; | ||
===Dasar hukum=== | ===Dasar hukum=== | ||
Mengingat | Mengingat: | ||
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara | ||
Baris 42: | Baris 32: | ||
Republik Indonesia Tahun 1945; | Republik Indonesia Tahun 1945; | ||
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 | 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 551); | ||
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia N omor 551); | |||
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
Baris 52: | Baris 38: | ||
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); | 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); | ||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 | 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); | ||
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 | |||
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Nomor 6402); | |||
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 | 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 | ||
Baris 73: | Baris 51: | ||
MEMUTUSKAN: | MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. | Menetapkan: | ||
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. | |||
BAB I KETENTUAN UMUM | BAB I KETENTUAN UMUM | ||
Pasal 1 | ==== Pasal 1 ==== | ||
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | ||
Baris 86: | Baris 65: | ||
3. Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka. | 3. Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka. | ||
4. Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal. | 4. Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal. | ||
Baris 95: | Baris 72: | ||
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN | RUANG LINGKUP DAN TUJUAN | ||
Pasal 2 | ==== Pasal 2 ==== | ||
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan b. data luas wilayah administrasi pemerintahan. | (1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan b. data luas wilayah administrasi pemerintahan. | ||
Baris 105: | Baris 81: | ||
KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | ||
==== Pasal 3 ==== | |||
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. | (1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. | ||
Baris 127: | Baris 102: | ||
DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | ||
Pasal4 | ==== Pasal4 ==== | ||
( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat: | ( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat: | ||
Baris 149: | Baris 123: | ||
BABV | BABV | ||
KETENTUAN PENUTUP | KETENTUAN PENUTUP | ||
==== Pasal 5 ==== | |||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
==== Pasal 6 ==== | |||
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
Baris 166: | Baris 138: | ||
pada tanggal 31 Desember 2019 | pada tanggal 31 Desember 2019 | ||
WALIKOTA MALANG, ttd. | WALIKOTA MALANG, | ||
ttd. | |||
SUTIAJI | |||
Diundangkan di Malang | Diundangkan di Malang | ||
Baris 173: | Baris 150: | ||
ttd. | ttd. | ||
WASTO | WASTO | ||
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 99 | BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 99 | ||
Salinan sesuai dengan aslinya | Salinan sesuai dengan aslinya |