Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 68: Baris 68:
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1)
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1)
pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
B A B II.
B A B II.


Menu navigasi