11.314
suntingan
Baris 68: | Baris 68: | ||
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) | (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) | ||
pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang. | pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang. | ||
B A B II. | B A B II. | ||