11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 171: | Baris 171: | ||
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan; | 6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan; | ||
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja. II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: | 7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja. | ||
II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: | |||
1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar; | 1. pengawasan djalanja peraturan Kota Besar; | ||
Baris 219: | Baris 222: | ||
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind); | 2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind); | ||
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind); IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi: | 3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind); | ||
IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi: | |||
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind); | 1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind); | ||
Baris 225: | Baris 231: | ||
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind); | 3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind); | ||
V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi: Pertanian: | |||
V.URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi: | |||
Pertanian: | |||
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind); | 1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja, melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind); | ||
Baris 238: | Baris 248: | ||
6. mengadakan kursus-kursus tani; | 6. mengadakan kursus-kursus tani; | ||
7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang. Perikanan | 7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang. | ||
Perikanan | |||
1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind); | 1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind); | ||
Baris 257: | Baris 270: | ||
a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan); | a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan); | ||
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat; | b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat; | ||
Baris 262: | Baris 276: | ||
d. pembanterasan pemotongan gelap. | d. pembanterasan pemotongan gelap. | ||
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN | |||
PERINDUSTRIAN meliputi: | 6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. | ||
VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN meliputi: | |||
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian; | membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian; | ||
Baris 291: | Baris 307: | ||
4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind); | 4.pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind); | ||
5. statistiek dan dokumentasi (medebewind); B. perbaikan masjarakat: | 5. statistiek dan dokumentasi (medebewind); | ||
B. perbaikan masjarakat: | |||
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind); | 1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind); | ||
2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind); | 2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind); | ||
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind); C. perbantuan: | |||
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind); | |||
C. perbantuan: | |||
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas; | 1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas; | ||
Baris 310: | Baris 333: | ||
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind); | 7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind); | ||
8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi: | 8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. | ||
membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. XI. URUSAN PENERANGAN meliputi: | |||
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi: | X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi: | ||
membantu Propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. | |||
XI. URUSAN PENERANGAN meliputi: | |||
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. | |||
XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi: | |||
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir; | 1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir; | ||
Baris 324: | Baris 356: | ||
6. memimpin dan memadjukan kesenian. | 6. memimpin dan memadjukan kesenian. | ||
XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi: | XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi: | ||
Baris 332: | Baris 365: | ||
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja; | 3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja; | ||
4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan | 4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan. | ||
Propinsi jang diserahkan. | |||
XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi: | XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi: | ||
Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan. | Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh Kota Besar menurut kebutuhan. |