Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 33: Baris 33:
B A B I. Peraturan Umum.
B A B I. Peraturan Umum.


==== Pasal 1. ====
====Pasal 1.====
Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.
Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.


==== Pasal 2. ====
====Pasal 2.====
(1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.
(1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.


(2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat.
(2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat.


==== Pasal 3. ====
====Pasal 3.====
(1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang;
(1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang;


Baris 72: Baris 72:
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.


==== Pasal 4. ====
====Pasal 4.====
(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:


Baris 109: Baris 109:
(4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang.
(4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang.


==== Pasal 5. ====
====Pasal 5.====
(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja.
(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja.


(2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.
(2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.


==== Pasal 6. ====
====Pasal 6.====
Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.
Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.


Baris 120: Baris 120:
B A B III. Peraturan Penutup.
B A B III. Peraturan Penutup.


==== Pasal 7. ====
====Pasal 7.====
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.


=== Penutup ===
===Penutup===
Ditetapkan di Yogjakarta,
Ditetapkan di Yogjakarta,


pada tanggal 14 Agustus 1950
pada tanggal 14 Agustus 1950


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU JABATAN) ASSAAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  
 
(PEMANGKU JABATAN)
 
ASSAAT
 
MENTERI DALAM NEGERI
MENTERI DALAM NEGERI


SOESANTO TIRTOPRODJO
SOESANTO TIRTOPRODJO


Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950
Baris 143: Baris 149:
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45


=== Lampiran ===
===Lampiran===
Lampiran Undang-Undang
Lampiran Undang-Undang


Menu navigasi