11.314
suntingan
(→Diktum) |
|||
Baris 33: | Baris 33: | ||
B A B I. Peraturan Umum. | B A B I. Peraturan Umum. | ||
==== Pasal 1. ==== | ====Pasal 1.==== | ||
Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | ||
==== Pasal 2. ==== | ====Pasal 2.==== | ||
(1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | (1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | ||
(2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat. | (2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat. | ||
==== Pasal 3. ==== | ====Pasal 3.==== | ||
(1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang; | (1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang; | ||
Baris 72: | Baris 72: | ||
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1. | Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1. | ||
==== Pasal 4. ==== | ====Pasal 4.==== | ||
(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: | (1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: | ||
Baris 109: | Baris 109: | ||
(4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. | (4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. | ||
==== Pasal 5. ==== | ====Pasal 5.==== | ||
(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja. | (1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja. | ||
(2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | (2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | ||
==== Pasal 6. ==== | ====Pasal 6.==== | ||
Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | ||
Baris 120: | Baris 120: | ||
B A B III. Peraturan Penutup. | B A B III. Peraturan Penutup. | ||
==== Pasal 7. ==== | ====Pasal 7.==== | ||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. | Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. | ||
Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. | Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. | ||
=== Penutup === | ===Penutup=== | ||
Ditetapkan di Yogjakarta, | Ditetapkan di Yogjakarta, | ||
pada tanggal 14 Agustus 1950 | pada tanggal 14 Agustus 1950 | ||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU JABATAN) ASSAAT | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | ||
(PEMANGKU JABATAN) | |||
ASSAAT | |||
MENTERI DALAM NEGERI | MENTERI DALAM NEGERI | ||
SOESANTO TIRTOPRODJO | SOESANTO TIRTOPRODJO | ||
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 | Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 | ||
Baris 143: | Baris 149: | ||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 | BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 | ||
=== Lampiran === | ===Lampiran=== | ||
Lampiran Undang-Undang | Lampiran Undang-Undang | ||