11.314
suntingan
(→Diktum) |
|||
Baris 9: | Baris 9: | ||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.}}}} | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.}}}} | ||
=== Konsideran === | ===Konsideran=== | ||
Menimbang: | Menimbang: | ||
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah; | bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah; | ||
=== Dasar Hukum=== | ===Dasar Hukum=== | ||
Mengingat : | Mengingat : | ||
Baris 32: | Baris 32: | ||
===Diktum=== | ===Diktum=== | ||
B A B I. Peraturan Umum. | B A B I. Peraturan Umum. | ||
==== Pasal 1. ==== | |||
Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | ||
==== Pasal 2. ==== | |||
(1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | (1) Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta. | ||
(2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat. | (2) (2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat. | ||
Pasal 3. | ==== Pasal 3. ==== | ||
(1). Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar: Surabaya terdiri dari 25 orang; | |||
Malang ,, 20 ,,; | |||
Madiun ,, 15 ,, ; | |||
Kediri ,, 15 ,, ; | |||
Semarang ,, 25 ,, ; | |||
Pekalongan ,, 15 ,, ; | |||
Bandung ,, 25 ,, ; | |||
Bogor ,, 15 ,, ; | |||
Cirebon ,, 15 ,, ; | |||
Yogjakarta ,, 20 ,, ; | |||
Surakarta ,, 21 ,, ; | |||
(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tersebut dalam ayat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada 15 Juli 1955. | (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tersebut dalam ayat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada 15 Juli 1955. | ||
Baris 53: | Baris 72: | ||
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1. | Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1. | ||
Pasal 4. | ==== Pasal 4. ==== | ||
(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: | (1) Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: | ||
I. Urusan Umum. | I. Urusan Umum. | ||
II. ,, Pemerintahan Umum. III. ,, Agraria. | II. ,, Pemerintahan Umum. | ||
IV. ,, Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung. V. ,, Pertanian perikanan dan koperasi. | |||
III. ,, Agraria. | |||
IV. ,, Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung. | |||
V. ,, Pertanian perikanan dan koperasi. | |||
VI. ,, Kehewanan. | VI. ,, Kehewanan. | ||
VII. ,, Kerajinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian. VIII. ,, Perburuhan. | VII. ,, Kerajinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian. | ||
VIII. ,, Perburuhan. | |||
IX. ,, Sosial. | IX. ,, Sosial. | ||
X. ,, Pembagian (Distribusi). XI. ,, Penerangan. | X. ,, Pembagian (Distribusi). | ||
XI. ,, Penerangan. | |||
XII. ,, Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan | XII. ,, Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan | ||
XIII. ,, Kesehatan. XIV. ,, Perusahaan. | XIII. ,, Kesehatan. | ||
XIV. ,, Perusahaan. | |||
(2) Urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) diatas dijelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penyerahan. | (2) Urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) diatas dijelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penyerahan. | ||
Baris 75: | Baris 108: | ||
(4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. | (4) Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada penjabutannja dengan undang-undang. | ||
==== Pasal 5. ==== | |||
(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja. | (1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah- daerah dibawahnja. | ||
(2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | (2) Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | ||
Pasal 6. | ==== Pasal 6. ==== | ||
Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. | ||
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini. | Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini. | ||
B A B III. Peraturan Penutup. | B A B III. Peraturan Penutup. | ||
==== Pasal 7. ==== | |||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. | Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. | ||
Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. | Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. | ||
=== Penutup === | |||
Ditetapkan di Yogjakarta, | Ditetapkan di Yogjakarta, | ||
pada tanggal 14 Agustus 1950 | pada tanggal 14 Agustus 1950 | ||
Baris 108: | Baris 142: | ||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 | BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45 | ||
=== Lampiran === | |||
Lampiran Undang-Undang | Lampiran Undang-Undang | ||