Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 691: Baris 691:


{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF|  
{{Perundangan bab|VII|SANKSI ADMINISTRATIF|  
{{Perundangan pasal diubah|45 (diubah)|
{{Perundangan pasal diubah
|pasal=45 (diubah)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 12
|isi=
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:  
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:  


Baris 706: Baris 709:
f. pengakhiran kerja sama.
f. pengakhiran kerja sama.
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
{{Perundangan pasal2|45|
{{Perundangan pasal2|45|
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

Menu navigasi