Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 572: Baris 572:
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
}}
}}
''penghapusan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]]:''
{{Perundangan pasal dihapus
{{Perundangan pasal dihapus|35 (dihapus)|
|pasal=35 (dihapus)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 7
|isi=
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  


Menu navigasi