Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 453: Baris 453:
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.  
(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.  
}}
}}
{{Perundangan pasal diubah|20 (diubah)|  
{{Perundangan pasal diubah
|pasal=20 (diubah)
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 6
|isi=
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)'''.  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)'''.  
}}
}}
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
 
{{Perundangan pasal2|20|  
{{Perundangan pasal2|20|  
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.

Menu navigasi