1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 216: | Baris 216: | ||
Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal diubah|7 (diubah)| | {{Perundangan pasal diubah | ||
|pasal=7 (diubah) | |||
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 4 | |||
|isi= | |||
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: | Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: | ||
| Baris 241: | Baris 244: | ||
k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. | k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|7| | {{Perundangan pasal2|7| | ||
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: | Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan: | ||