1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 718: | Baris 718: | ||
''penyisipan bab menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | ''penyisipan bab menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].'' | ||
{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN| | {{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN| | ||
{{Perundangan pasal disisipkan | |||
|pasal=46A | |||
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 14 | |||
|isi= | |||
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri. | (1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri. | ||