Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 624: Baris 624:
{{Perundangan pasal disisipkan|
{{Perundangan pasal disisipkan|
pasal=38A
pasal=38A
|rujukan=Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 11
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 11
|isi=
|isi=
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.

Menu navigasi