Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 622: Baris 622:
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
}}
}}
''penyisipan pasal menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal disisipkan|
{{Perundangan pasal disisipkan|38A|
pasal=38A
|rujukan=Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 11
|isi=
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
}}}}
}}}}

Menu navigasi