1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 622: | Baris 622: | ||
(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | (3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal disisipkan| | |||
pasal=38A | |||
|rujukan=Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 11 | |||
|isi= | |||
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat. | Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat. | ||
}}}} | }}}} | ||