1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
| Baris 723: | Baris 723: | ||
|isi= | |isi= | ||
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri. | (1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri. | ||
<br/> | |||
(2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. | (2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. | ||
}}}} | }}}} | ||