Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 237: Baris 237:
{{Perundangan pasal2|10|
{{Perundangan pasal2|10|
Persyaratan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
Persyaratan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.  
}}
{{Perundangan pasal2|11|
{{Perundangan pasal2|11|
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dengan tahapan:  
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dengan tahapan:  
Baris 337: Baris 337:
(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.  
(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.  
}}
}}
Pasal{{Perundangan pasal2|14|
{{Perundangan pasal2|14|


(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis oleh pengguna.  
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis oleh pengguna.  

Menu navigasi