Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 45: Baris 45:
''21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.''
''21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.''


''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.  
Baris 107: Baris 107:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal2|4|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 2 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:
Baris 151: Baris 151:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|5|
{{Perundangan pasal2|5|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 3 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal '''4 ayat (1) huruf b,''' dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
Baris 191: Baris 191:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 4 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)''' dengan tahapan:  
Baris 389: Baris 389:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|18A|
{{Perundangan pasal2|18A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 5 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baris 406: Baris 406:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|20|  
{{Perundangan pasal2|20|  
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 6 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam '''Pasal 4 ayat (1) huruf b'''.
Baris 519: Baris 519:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|35 (dihapus)|
{{Perundangan pasal2|35 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 7 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  
(1) Akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui Platform Bersama.  
Baris 554: Baris 554:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|36 (dihapus)|
{{Perundangan pasal2|36 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 8 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Penyedia Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dapat digunakan setelah adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|37 (dihapus)|
{{Perundangan pasal2|37 (dihapus)|
''dihapus dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''dihapus menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 9 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Tata cara pemberian persetujuan Platform Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut:  
Baris 575: Baris 575:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|38|
{{Perundangan pasal2|38|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 10 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 10 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baris 584: Baris 584:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|38A|
{{Perundangan pasal2|38A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 11 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
Baris 653: Baris 653:
f. pengakhiran kerja sama.
f. pengakhiran kerja sama.
{{Perundangan pasal2|45|
{{Perundangan pasal2|45|
''diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''
''diubah menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 12 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]], menjadi:''


Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
Baris 679: Baris 679:


{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan bab|VIIIA|KETENTUAN LAIN-LAIN|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 13 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
{{Perundangan pasal2|46A|
{{Perundangan pasal2|46A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 14 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''
''disisipkan menggunakan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023#Pasal_1|Pasal 1]] Nomor 14 [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]].''


(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.

Menu navigasi