1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 225: | Baris 225: | ||
(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama. | (4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|9| | {{Perundangan pasal2|9| | ||
Unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang membutuhkan Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan mengajukan permohonan dari pimpinan pejabat tinggi madya kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang membutuhkan Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan mengajukan permohonan dari pimpinan pejabat tinggi madya kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||