Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

Baris 41: Baris 41:
  c. instansi pemerintah;
  c. instansi pemerintah;


  d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
  d. badan hukum; atau  
e. lembaga sosial.


2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: