11.314
suntingan
Baris 26: | Baris 26: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}} | {{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}} | {{Perundangan ketentuan umum|2|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}} | {{Perundangan ketentuan umum|3|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}} | {{Perundangan ketentuan umum|4|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}} | {{Perundangan ketentuan umum|5|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}} | ||
====B. RUANG LINGKUP==== | ====B. RUANG LINGKUP==== |