Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IX: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Pejabat| {{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}} {{Perundangan pasal|347| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV....')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
{{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}}
{{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}}
{{Perundangan pasal|347|
{{Perundangan pasal|347|
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
}}
}}
{{Perundangan pasal|348|
{{Perundangan pasal|348|
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
}}
}}
{{Perundangan pasal|349|
{{Perundangan pasal|349|
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 7 dan Pasal 348, dipidana dengan:
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 7 dan Pasal 348, dipidana dengan:


Baris 21: Baris 18:
}}
}}
{{Perundangan pasal|350|
{{Perundangan pasal|350|
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga).
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga).
{{Perundangan paragraf|2|Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang}}
{{Perundangan paragraf|2|Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang}}
}}
}}
Baris 62: Baris 57:
{{Perundangan paragraf|4|Perusakan Maklumat Negara}}
{{Perundangan paragraf|4|Perusakan Maklumat Negara}}
{{Perundangan pasal|360|
{{Perundangan pasal|360|
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|5|Laporan atau Pengaduan Palsu}}
{{Perundangan paragraf|5|Laporan atau Pengaduan Palsu}}
{{Perundangan pasal|361|
{{Perundangan pasal|361|
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
}}
}}
Baris 96: Baris 89:
{{Perundangan pasal|367|
{{Perundangan pasal|367|
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia|
{{Perundangan bagian|Kedua|Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia|
{{Perundangan pasal|368|
{{Perundangan pasal|368|
Baris 104: Baris 96:
{{Perundangan pasal|369|
{{Perundangan pasal|369|
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak|
{{Perundangan pasal|370|
{{Perundangan pasal|370|
Baris 126: Baris 117:
c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat se bagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.}}
c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat se bagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.}}
{{Perundangan ayat|372|2|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.}}
{{Perundangan ayat|372|2|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.}}
}}
}}}}}}<!--/bab ix-->
}}
}}<!--/bab ix-->

Menu navigasi