Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IX: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 9: Baris 9:
}}
}}
{{Perundangan pasal|349|
{{Perundangan pasal|349|
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 7 dan Pasal 348, dipidana dengan:
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 7 dan Pasal 348, dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,jika perbuatan tersebut mengakibatkan Iuka;
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,jika perbuatan tersebut mengakibatkan Iuka;
Baris 18: Baris 18:
}}
}}
{{Perundangan pasal|350|
{{Perundangan pasal|350|
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga).
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
{{Perundangan paragraf|2|Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang}}
{{Perundangan paragraf|2|Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang}}
}}
}}

Menu navigasi