11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|349| | {{Perundangan pasal|349| | ||
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 7 dan Pasal 348, dipidana dengan: | ||
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,jika perbuatan tersebut mengakibatkan Iuka; | a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,jika perbuatan tersebut mengakibatkan Iuka; | ||
| Baris 18: | Baris 18: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|350| | {{Perundangan pasal|350| | ||
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga). | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). | ||
{{Perundangan paragraf|2|Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang}} | {{Perundangan paragraf|2|Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang}} | ||
}} | }} | ||