Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IX: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Pejabat| {{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}} {{Perundangan pasal|347| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV....'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Pejabat| {{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}} {{Perundangan pasal|347| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV....')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi