11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 94: | Baris 94: | ||
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.}} | b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.}} | ||
}} | }}}}<!--/bagian kesatu-->}}<!--/bab--> | ||
}}<!--/bab--> |