11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 64: | Baris 64: | ||
{{Perundangan pasal|139| | {{Perundangan pasal|139| | ||
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. | Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. | ||
}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana| | |||
{{Perundangan pasal|140| | {{Perundangan pasal|140| | ||
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: | Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: | ||