Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB IV: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 64: Baris 64:
{{Perundangan pasal|139|
{{Perundangan pasal|139|
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana|
{{Perundangan pasal|140|
{{Perundangan pasal|140|
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: