Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB IV: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi