Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.092: Baris 1.092:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;


b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.}}
b. pengisian formulir permohonan; dan  
 
c. rumusan sidik jari.}}
{{Perundangan ayat|81|4|Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan ayat|81|4|Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


Menu navigasi