Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.354: Baris 1.354:
{{Perundangan ayat|98|1|Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.}}
{{Perundangan ayat|98|1|Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.}}
{{Perundangan ayat|98|2|Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan ayat|98|2|Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
}}}}}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas|
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan pasal|99|

Menu navigasi