Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.718: Baris 1.718:
{{Perundangan ayat|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}}}}}
}}}}}}
{{Perundangan bab|X|ANGKUTAN|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Angkutan Orang dan Barang|
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Angkutan Multimoda|
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Pengawasan Muatan Barang |
}}
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Pengusahaan Angkutan|
}}
{{Perundangan bagian|Kesembilan|Tarif Angkutan|
}}
{{Perundangan bagian|Kesepuluh|Subsidi Angkutan Penumpang Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Kesebelas|Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Kedua Belas|Tanggung Jawab Penyelenggara|
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga Belas|Industri Jasa Angkutan Umum|
}}
{{Perundangan bagian|Keempat Belas|Sanksi Administratif|
}}}}




Menu navigasi