11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5.520: | Baris 5.520: | ||
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | 1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | ||
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir. | 2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. | ||
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir. | |||
}}<!--/pasal 73--> | }}<!--/pasal 73--> | ||
{{Perundangan pasal|74| | {{Perundangan pasal|74| | ||
Baris 5.684: | Baris 5.669: | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}} | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}} | ||
}}<!--/pasal 74--> | |||
}} | }} | ||
-break- | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 |