Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.670: Baris 5.670:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}}
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}}
}}<!--/pasal 74-->
}}<!--/pasal 74-->
}}
-break-


Paragraf 2


Paragraf 2
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang


Baris 5.772: Baris 5.754:


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}}
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}}
}}<!--/pasal 77-->
}}
}}
-break-


{{Perundangan pasal|78|
{{Perundangan pasal|78|

Menu navigasi