Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.506: Baris 5.506:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
}}<!--/pasal 72-->
}}<!--/pasal 72-->
}}
-break-


{{Perundangan pasal|73|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:


a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau


2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.


b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
}}<!--/pasal 73-->
}}
-break-




Baris 5.522: Baris 5.533:




{{Perundangan pasal|73|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:


a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau


2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.


b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau


2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
}}


{{Perundangan pasal|74|
{{Perundangan pasal|74|