11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5.489: | Baris 5.489: | ||
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}} | 2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}} | ||
}}<!--/pasal 71--> | }}<!--/pasal 71--> | ||
Paragraf 1 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang | Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang | ||
{{Perundangan pasal|72| | |||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau | |||
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi. | |||
}}<!--/pasal 72--> | |||
}} | |||
-break- | |||
| Baris 5.504: | Baris 5.517: | ||
{{Perundangan pasal|73| | {{Perundangan pasal|73| | ||