Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.442: Baris 5.442:
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
}}<!--/pasal 70-->
}}<!--/pasal 70-->
}}
-break-
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang
{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
Baris 5.501: Baris 5.488:


2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}}
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}}
}}<!--/pasal 71-->
}}
}}
-break-
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


{{Perundangan pasal|72|
{{Perundangan pasal|72|