11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5.374: | Baris 5.374: | ||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | ||
}} | }}<!--/pasal 69--> | ||
- | |||
{{Perundangan pasal|70| | {{Perundangan pasal|70| | ||
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi: | {{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi: | ||
| Baris 5.452: | Baris 5.441: | ||
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}} | 2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}} | ||
}}<!--/pasal 70--> | |||
}} | }} | ||
-break- | |||
Paragraf 1 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang | |||
{{Perundangan pasal|71| | {{Perundangan pasal|71| | ||