Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.374: Baris 5.374:


c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
}}
}}<!--/pasal 69-->
}}
-break-
 
 
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang
 
 
 
 
 
{{Perundangan pasal|70|
{{Perundangan pasal|70|
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
Baris 5.452: Baris 5.441:


2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
}}<!--/pasal 70-->
}}
}}
-break-
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan pasal|71|