Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.343: Baris 5.343:
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
}}<!--/pasal 68-->
}}<!--/pasal 68-->
}}
}}
-break-
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang
{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan ayat|69|1|
{{Perundangan ayat|69|1|
Baris 5.385: Baris 5.375:
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
}}
}}
}}
-break-
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


{{Perundangan pasal|70|
{{Perundangan pasal|70|