Riwayat halaman
25 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
−3
tidak ada ringkasan suntingan
−11
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Pejabat| {{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}} {{Perundangan pasal|347| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV....'
+11.936