11.314
suntingan
| Baris 944: | Baris 944: | ||
====Pasal 26==== | ====Pasal 26==== | ||
{{Perundangan pasal|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | |||
Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | |||
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: | |||
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen. | b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | |||
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | ||
| Baris 984: | Baris 982: | ||
9. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | 9. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | ||
10. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | 10. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan | ||
dan | |||
11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | 11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | ||
| Baris 1.022: | Baris 1.018: | ||
15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan | 15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan | ||
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | 16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi: | |||
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; | a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; | ||
| Baris 1.030: | Baris 1.026: | ||
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan | b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan | ||
c. gardu listrik. | c. gardu listrik.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui: | |||
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 1.084: | Baris 1.080: | ||
y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ||
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: | |||
a. SUTM; dan | a. SUTM; dan | ||
b. SUTR. | b. SUTR.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi: | |||
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.102: | Baris 1.098: | ||
b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ||
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing. | c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}} | ||
{{Perundangan pasal|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
Bagian Kelima | Bagian Kelima | ||